September 23, 2026

Eksekusi Diduga Abaikan Masa Depan Ahli Waris Sah! Devi Darmawanti Nangis: 3 Anak Kami Tidak Dapatkan Hak Sama Sekali

Padangsidimpuan, Karbonews.com ||  Di tengah pelaksanaan eksekusi yang diduga dipaksakan oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Devi Darmawanti dengan suara bergetar menegaskan satu hal yang memilukan: ketiga anaknya belum mendapatkan hak-hak mereka sedikit pun atas harta peninggalan almarhum suaminya, Israk Pane. Padahal ruko seluas 74 m² di Kelurahan Wek V tersebut adalah harta bersama perkawinan — yang seharusnya menjadi jaminan masa depan ketiga anak yang belum dewasa. Devi memohon kepada pengadilan: jangan ambil semuanya, sisihkan hak anak-anak terlebih dahulu! (02/09/2026).

Melalui kuasa hukumnya dari Law Office RHA Hasibuan & Partners, Devi Darmawanti menyampaikan pernyataan yang diduga sangat menyayat hati:

“Kami tidak menolak hukum. Namun saya tegaskan — ketiga anak saya belum mendapatkan hak-hak mereka sama sekali. Objek ini adalah harta bersama saya dan almarhum suami, Israk Pane. Setelah suami meninggal, belum ada pembagian harta warisan. Tapi pengadilan diduga langsung mau menyerahkan semuanya kepada pihak lain — tanpa menyisihkan bagian istri, apalagi bagian ketiga anak saya yang masih sekolah. Di mana keadilan itu?”

Devi menduga kuat bahwa pengalihan hak atas ruko tersebut — baik melalui jual beli sepihak maupun eksekusi — sama sekali tidak memperhitungkan hak ketiga anaknya. Padahal menurut hukum, harta bersama harus dibagi terlebih dahulu, dan bagian almarhum wajib disisihkan untuk ahli waris, terutama anak-anak yang belum dewasa.

Dugaan Tim kuasa hukum RHA Hasibuan & Partners sebagai berikut:
– Objek tersebut adalah harta bersama perkawinan Israk Pane dan Devi Darmawanti — sehingga tidak boleh dijual atau diserahkan seluruhnya tanpa persetujuan istri dan pembagian warisan kepada anak-anak

– Ketiga anak adalah ahli waris sah almarhum Israk Pane — mereka berhak atas bagian warisan ayahnya, namun diduga hak itu diabaikan sepenuhnya

– Pengadilan diduga tidak melakukan perhitungan pembagian harta sama sekali — langsung eksekusi, langsung serahkan, tanpa peduli ada tiga anak yang haknya terenggut

– Jika tetap dilaksanakan, diduga terjadi pelanggaran berat UU Perlindungan Anak & UU Perkawinan — pengadilan diduga turut serta merampas hak anak-anak yang tidak berdosa

“Apakah adil jika tiga anak yang sudah kehilangan ayahnya, kini juga kehilangan satu-satunya harta peninggalan yang bisa menyekolahkan mereka? Apakah pengadilan tidak melihat bahwa di balik sertifikat itu ada tiga nyawa anak manusia yang masa depannya sedang dipertaruhkan?” — demikian tegas permohonan Devi Darmawanti.

Karena diduga hak-hak ketiga anak diabaikan secara sengaja, tim hukum RHA Hasibuan & Partners menyatakan:
“Kami menduga Pengadilan Negeri Padangsidimpuan telah melanggar asas keadilan dan perlindungan anak dengan tidak menyisihkan hak ahli waris sebelum eksekusi. Tiga anak manusia berhak atas bagian mereka — itu bukan pemberian, itu hak yang dilindungi undang-undang. Jika pengadilan tetap memaksakan penyerahan seluruh objek tanpa pembagian, kami siap perjuangkan ini hingga ke Pengadilan Tinggi, bahkan Mahkamah Agung. Hak anak-anak tidak boleh dihapus begitu saja!”

Kasus ini memicu gelombang simpati dan kemarahan luas di masyarakat:

“Tiga anak yang kehilangan ayah — lalu diambil juga hartanya? Di mana hati nurani? Pengadilan harus membedakan sengketa antar pihak dewasa dengan hak anak-anak. Hak anak harus diutamakan, tidak boleh diabaikan demi kepentingan siapa pun!”

Hingga berita ini diturunkan, Pengadilan Negeri Padangsidimpuan belum memberikan keterangan apa pun terkait permohonan Devi Darmawanti agar hak ketiga anaknya dipenuhi terlebih dahulu sebelum eksekusi. Eksekusi tetap berjalan — namun kini pertanyaan besar menggantung: Apakah pengadilan akan membiarkan tiga anak kehilangan hak warisnya? (Rajesh)

Berita Terkait