Agustus 10, 2026

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Ketahanan Pangan dan Proyek Jalan Tani Desa Labuhan Rasoki yang Tidak Jelas

Padangsidimpuan || Karbonews.com — Desa Labuhan Rasoki tampak tenang seperti hari-hari biasa. Namun, di balik rutinitas harian masyarakatnya, tengah bergulir gelombang kecurigaan yang tak bisa lagi ditahan. Dugaan penyimpangan dana desa menyeruak ke permukaan, menyorot pengelolaan anggaran negara yang seharusnya digunakan demi kesejahteraan warga.

Seorang Aktivis (RS) meminta penjelasan terbuka atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 hingga 2025, terutama pada sektor ketahanan pangan, Pembangunan Jalan Tani ke gunung, dan sejumlah program lainnya yang dinilai janggal.

“Kami mencium ada indikasi kuat penyalahgunaan dana desa, termasuk program yang tidak jelas realisasinya. Ini bukan tuduhan, tapi permintaan transparansi,” ujar (RS), saat ditemui Wartawan nawacitatv.”

(RS) menuturkan, pihaknya menerima banyak keluhan dari warga desa Labuhan Rasoki yang merasa tidak merasakan manfaat program-program desa, padahal dalam dokumen laporan anggaran, proyek tersebut tercantum dan telah dilaksanakan.

Salah satu program yang menjadi sorotan adalah dana ketahanan pangan yang tidak jelas kemana hasilnya. Anggaran tersebut, menurut (RS), seharusnya dialokasikan untuk mendukung produksi pangan lokal, katanya jagung ditanami seluas 1 hektar, Namun kenyataan di lapangan tidak menunjukkan keberadaan program tersebut secara nyata 1 hektar melainkan cuma 1/4 hektar.

“Kami tidak tahu ke mana Hasil dan Uangnya. Anggaran Ketapang yang disebutkan di APBDes tidak pernah kami lihat,” kata Beberapa orang warga desa Labuhan Rasoki yang enggan disebut namanya karena takut tekanan dari aparat desa.

Pemerintah Desa Labuhan Rasoki hingga kini memilih bungkam. Tak ada jawaban resmi atas permintaan informasi yang diajukan Aktivis dan Warga. Tak ada klarifikasi terbuka kepada publik. Ini memperkuat dugaan bahwa memang ada sesuatu yang ditutupi.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara. Tidak ada ruang untuk ‘rahasia’ dalam konteks dana publik, kecuali yang memang termasuk dalam kategori informasi dikecualikan seperti data pertahanan dan keamanan nasional, atau informasi pribadi.

Fenomena dugaan penyimpangan Dana Desa bukan hal baru. Sejak Dana Desa diluncurkan pada 2015, banyak laporan menunjukkan praktik manipulasi data, markup anggaran, hingga proyek fiktif. Desa-desa terpencil sering menjadi lokasi yang rawan karena minimnya pengawasan eksternal.

Di tahun 2024, Pemerintah Desa Labuhan Rasoki menerima dana desa Rp.765.164.000, Namun sejumlah proyek strategis yang semestinya berdampak langsung pada masyarakat sulit dilacak informasi dan realisasinya. Tidak ada dokumentasi terbuka, tidak ada papan informasi proyek, bahkan laporan pertanggungjawaban pun tidak dipublikasikan.

Masalah mendasarnya adalah minimnya kesadaran pemerintah desa akan kewajiban keterbukaan informasi. Padahal, transparansi bukan hanya etika tata kelola, tapi juga amanat hukum.

Komisi Informasi sebagai lembaga negara independen bahkan telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa jika permintaan informasi publik ditolak. Tapi sejauh ini, banyak desa memilih jalan sunyi: diam dan berharap masalah mereda dengan waktu.

Pengawasan dari pihak BPD di desa Labuhan Rasoki ini juga Sangat Lemah, Kuat Dugaan kerjasama dengan kepala desanya. Karna sering ada Musrembang tersembunyi yang tidak diketahui warga, Bahkan BPD juga di undang pihak kepala desa jika ada Musdes. (Ada rekaman penjelasan dari salah satu BPD nya).

Dari tahun 2025 hingga 2026 Aktivis (RS) tidak mudah menyerah, Pemuda sekaligus putra daerah ini berjanji akan terus menelusuri jejak dana desa yang tak jelas arahnya itu, demi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi jalannya pemerintahan.

“Masyarakat berhak tahu. Jangan sampai uang negara hanya berpindah dari buku APBDes ke kantong segelintir orang,” pungkasnya. (LH)

Berita Terkait