Medan, Karbonews.com II Ruang publik kita makin bising oleh agama, tetapi malah makin sunyi oleh nilai ketuhanan. Di tengah arus informasi yang kian deras dan budaya menghakimi yang serba cepat, Indonesia menghadapi ironi yakni ketika agama sering diucapkan, ketuhanan justru kehilangan daya rekatnya. Tudingan penistaan agama terhadap tokoh publik, termasuk yang sempat diarahkan kepada Jusuf Kalla, adalah gejala dari persoalan yang lebih dalam. Ini bukan semata soal benar atau salah, melainkan tentang cara kita sebagai masyarakat merespons isu agama. Di titik inilah kualitas keberagamaan kita diuji.
Pendiri bangsa (founding parents) merumuskan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai prinsip inklusif titik temu dalam keberagaman. Ia dimaksudkan sebagai sumber nilai universal yaitu keadilan, kejujuran, dan kemanusiaan. Namun, dalam praktik, ketuhanan kerap direduksi menjadi identitas. Agama hadir sebagai simbol, tetapi tidak selalu sebagai nilai yang hidup. Akibatnya, setiap isu keagamaan mudah meledak menjadi emosi kolektif. Klarifikasi dikalahkan oleh prasangka dan verifikasi tersisih oleh sensasi. Tuduhan beredar lebih cepat daripada kebenaran. Ruang publik berubah dari arena dialog menjadi panggung penghakiman.
Dalam konteks tudingan terhadap tokoh publik, yang seharusnya diuji secara rasional justru diproses secara emosional. Jika tudingan itu benar, maka ia harus diuji secara adil melalui mekanisme hukum.
Namun jika tidak, penyebaran tuduhan tanpa dasar justru merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai ketuhanan itu sendiri karena mengandung fitnah dan ketidakjujuran.
Masalahnya, kita sering gagal membedakan antara membela agama dan melampiaskan emosi. Kita cepat tersinggung, tetapi lambat memverifikasi. Kita bersemangat menghukum, tetapi enggan memahami. Dalam situasi seperti ini, agama kehilangan fungsi etiknya dan berubah menjadi alat legitimasi kemarahan.
Disinilah ketuhanan mulai kehilangan daya rekatnya. Ia tidak lagi otomatis menyatukan, bahkan kerap memisah atau bahkan memecah. Polarisasi berbasis identitas keagamaan semakin menguat, terutama ketika bersinggungan dengan kepentingan politik. Perbedaan tafsir tidak lagi dipandang sebagai keniscayaan, melainkan sebagai suatu ancaman.
Padahal, inti dari hampir semua ajaran agama adalah sama adalah kasih, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Ketika nilai-nilai ini ditinggalkan, agama kehilangan substansi hakikinya. Ia tetap hadir dalam bentuk, tetapi kosong dalam makna. Pertanyaan mendasarnya menjadi sederhana tetapi mendalam adalah bangsa ini beragama atau bertuhan?
Beragama bisa saja berhenti pada ritual dan simbol. Bertuhan menuntut lebih yakni kesadaran etis yang tercermin dalam tindakan. Seseorang bisa tampak religius, tetapi tetap mudah menyebarkan kebencian. Sebaliknya, bertuhan berarti menghadirkan nilai ilahi dalam kejujuran, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat sebagai manusia.
Dalam konteks negara hukum, persoalan ini menjadi lebih kompleks. Negara harus menyeimbangkan kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi.
Namun, pasal-pasal penodaan agama yang multitafsir sering kali membuka ruang tekanan publik masuk ke dalam proses hukum. Risiko terbesarnya adalah hukum tunduk pada sentimen, bukan pada keadilan.
Karena itu, prinsip kehati-hatian menjadi mutlak. Jika ada dugaan penistaan agama, proses hukum harus berjalan objektif dan transparan.
Tetapi jika tudingan tidak berdasar, negara wajib melindungi individu dari kriminalisasi. Keadilan tidak boleh ditentukan oleh suara terbanyak.
Menguatkan kembali ketuhanan sebagai perekat bangsa tidak cukup melalui regulasi. Ia membutuhkan perubahan cara pandang. Pendidikan agama harus melampaui doktrin dan menyentuh etika. Generasi muda perlu diajak memahami agama secara kritis dan kontekstual, bukan secara sempit dan reaktif.
Elite politik dan tokoh publik juga memegang peran kunci. Eksploitasi isu agama untuk kepentingan jangka pendek hanya akan memperdalam polarisasi. Di saat yang sama, media harus berfungsi sebagai ruang klarifikasi, bukan sekadar mesin amplifikasi emosi publik.
Pada akhirnya, Indonesia tidak kekurangan agama, yang kurang adalah penghayatan terhadap nilai ketuhanan itu sendiri.
Tudingan penistaan agama seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki cara kita beragama lebih jernih dalam berpikir, lebih adil dalam menilai, dan lebih bijak dalam bersikap. Ketuhanan tidak akan kehilangan daya rekatnya jika ia sungguh dihidupi. Ianya akan tetap menjadi fondasi yang menyatukan, bukan memisah maupun memecah. Di sanalah Indonesia menemukan jati dirinya dimana bukan sekadar negara yang beragama, tetapi bangsa yang bertuhan.(Sihar)

