Jakarta, Karbonews.com || Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menegaskan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 yang dimulai pada 13 Juli 2026 harus berlangsung secara aman, ramah, edukatif, inklusif, serta bebas dari segala bentuk perpeloncoan, kekerasan, maupun pungutan terhadap peserta didik baru.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 70 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pertama Sekolah dan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) yang berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah DKI Jakarta, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga SMK.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan bahwa MPLS harus menjadi momentum bagi peserta didik baru untuk mengenal lingkungan sekolah secara positif, tanpa adanya tindakan yang merendahkan martabat siswa.
“Kami memastikan MPLS berlangsung aman, ramah, edukatif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun perpeloncoan,” ujar Nahdiana dalam keterangannya di Jakarta, pada (12/7/2026).
Dalam surat edaran tersebut, Disdik DKI Jakarta menetapkan tujuh larangan yang wajib dipatuhi oleh seluruh sekolah selama pelaksanaan MPLS, yaitu:
1. Dilarang melakukan perpeloncoan maupun segala bentuk kekerasan fisik, verbal, atau psikis terhadap peserta didik baru.
2. Dilarang melakukan pungutan biaya ataupun pungutan dalam bentuk apa pun selama kegiatan MPLS berlangsung.
3. Dilarang memberikan kegiatan yang tidak relevan dengan tujuan pelaksanaan MPLS sebagai sarana pengenalan lingkungan sekolah.
4. Dilarang mewajibkan penggunaan atribut yang tidak edukatif, tidak masuk akal, atau tidak berkaitan dengan proses pembelajaran dan pengenalan sekolah.
5. Dilarang melibatkan alumni sebagai penyelenggara maupun pelaksana kegiatan MPLS.
6. Dilarang melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria untuk membantu penyelenggaraan MPLS.
7. Dilarang menyelenggarakan MPLS yang bertentangan dengan prinsip Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, termasuk kegiatan yang berpotensi membahayakan keselamatan maupun kesehatan peserta didik.
Untuk memastikan seluruh ketentuan dijalankan dengan baik, Disdik DKI Jakarta juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat melalui WhatsApp Call Centre 0851-1777-8435 yang mulai beroperasi efektif pada 13 Juli 2026.
Melalui layanan tersebut, orang tua, peserta didik, guru, maupun masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan MPLS, baik terkait perpeloncoan, pungutan liar, maupun bentuk pelanggaran lainnya.
Nahdiana memastikan setiap laporan yang diterima akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat, objektif, dan transparan,” tegasnya.
Disdik DKI Jakarta berharap seluruh sekolah dapat menjadikan MPLS sebagai sarana membangun karakter, memperkenalkan budaya sekolah, tata tertib, serta menumbuhkan rasa nyaman bagi peserta didik baru.
Dengan penerapan aturan tersebut, diharapkan seluruh siswa dapat memulai tahun ajaran baru dalam suasana yang aman, menyenangkan, dan bebas dari praktik perpeloncoan maupun pungutan, sehingga proses adaptasi di lingkungan sekolah dapat berjalan dengan baik dan mendukung terciptanya budaya belajar yang positif.
Ervinna

