Sumatra Utara, karbonews.com – Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan maupun Badan Urusan Keuangan dan Aset Daerah (Bumkam) Kota Padangsidimpuan masih memilih diam seribu bahasa. Sampai saat ini, belum ada satu pun keterangan resmi, penjelasan, maupun sanggahan yang diberikan terkait dugaan penyimpangan dan korupsi dalam pengelolaan anggaran tahun 2025.
Sebelumnya, awak media telah menyampaikan permintaan konfirmasi resmi yang memuat sejumlah poin krusial yang menjadi sorotan publik, namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada respons yang memuaskan.
POIN YANG DIDUGA BERMASALAH
Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat beberapa hal yang diduga sangat mencolok dan memerlukan penjelasan logis serta hukum:
1. Diduga Ketidaksesuaian Realisasi
Diduga terdapat perbedaan yang sangat jauh antara perencanaan kegiatan di atas kertas dengan hasil fisik yang nyata di lapangan.
2. Diduga Adanya Mark-up Harga
Diduga kuat terjadi pembengkakan biaya atau mark-up harga dalam beberapa proyek pembangunan dan pengadaan yang diduga merugikan keuangan negara.
3. Diduga Keterlambatan yang Tidak Wajar
Diduga banyak program dan kegiatan yang terlambat dilaksanakan atau bahkan tidak terselesaikan sama sekali, padahal anggaran diduga sudah tersedia dan terserap.
4. Diduga Ketidakjelasan Pertanggungjawaban
Publik menduga adanya ketidakjelasan dalam pelaporan penggunaan dana yang seharusnya murni digunakan untuk fasilitas sekolah, buku pelajaran, dan kesejahteraan pendidikan.
SIKAP DIAM MEMPERKUAT KECURIGAAN
Sikap penghindaran dan ketidakmauan untuk memberikan penjelasan dari pihak yang berwenang diduga semakin menguatkan dugaan bahwa ada hal yang disembunyikan dari pengetahuan publik.
Dalam negara hukum, keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas adalah kewajiban mutlak. Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28F yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
PUBLIK BERHAK TAHU KEBENARAN
Kondisi ini tentu saja menimbulkan spekulasi luas di tengah masyarakat yang merasa diduga dikhianati dan tidak diberikan haknya untuk mengetahui pengelolaan uang negara yang sebenarnya.
- Apakah ketidakwajaran ini hanya kesalahan administrasi biasa, atau diduga merupakan bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang merugikan negara? Jawabannya kini tergantung pada keberanian pihak berwenang untuk membuka diri dan mempertanggungjawabkannya sesuai hukum yang berlaku.

