September 23, 2026

DIDUGA AKTIVITAS PETI JENIS DOMPENG MENGGILA DI PULAU LOWE, WARGA MINTA APH TINDAK TEGAS

KUANSING, karbonews.com – Diduga aktivitas PETI (Penambangan Tanpa Izin) jenis dompeng berkembang pesat dan sangat meresahkan warga di Dusun Pulau Lowe, Desa Jalur Patah, perbatasan dengan Sako Pangean, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Aktivitas ini beroperasi siang hingga malam hari tanpa henti. Lokasi ini disebut juga daerah sawit sebatang yang sebut oleh warga sekitar.

 

Berdasarkan informasi yang diterima media ini pada Kamis (10/9/2026), aktivitas PETI tersebut diduga dikelola oleh Mas Agus. Keberadaan aktivitas ini dinilai sangat mengganggu ketenteraman warga dan jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Aktivitas PETI tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dapat diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Oleh karena itu, warga setempat kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak tegas guna menertibkan aktivitas yang meresahkan ini.

 

“Aktivitas PETI ini berlangsung siang dan malam, sangat mengganggu kami. Kami memohon APH segera turun tangan, karena aktivitas peti ini nyata-nyata melanggar undang-undang pertambangan dan merusak lingkungan,” ujar salah Nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya dalam pemberitaan ini.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang terkait aktivitas PETI yang diduga melanggar hukum tersebut. Warga berharap wilayah perbatasan segera kembali aman dan kondusif dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

 

Penulis: Eka saputra.

Berita Terkait