September 23, 2026

Dewan Pimpinan Anak Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang – Banten

Serang Karbonews.com || Ucapan Selamat dan Apresiasi atas Pembentukan serta Pelantikan Kelompok Kerja (POKJA) Jaga Desa Provinsi Kepulauan Riau

Dewan Pimpinan Anak Cabang ABPEDNAS Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas pembentukan serta pelantikan Kelompok Kerja (POKJA) Jaga Desa Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang dilantik secara resmi oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Pernyataan apresiasi ini disampaikan langsung oleh Bapak Endi Suhendi, anggota ABPEDNAS Kecamatan Cinangka. Beliau menegaskan bahwa keberadaan Pokja Jaga Desa memiliki peran strategis sebagai sarana deteksi dini dan penyedia informasi faktual dari lapangan. Kehadiran Pokja ini diharapkan mampu memetakan berbagai dinamika, kendala, hingga eskalasi perkembangan pelaksanaan program pembangunan serta pemanfaatan dana desa secara akuntabel.

Ketua ABPEDNAS Kecamatan Cinangka, Bapak Agus Romes, turut memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas sinergi yang terjalin. Beliau menekankan pentingnya kemitraan strategis antara Kejaksaan Republik Indonesia dan ABPEDNAS, khususnya di wilayah Kepulauan Riau, sebagai wujud pengawasan partisipatif demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Langkah krusial ini mengakar kuat pada landasan hukum pengawasan dan pengelolaan desa di Indonesia:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024), khususnya terkait prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan pembangunan desa.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021), yang mengamanatkan peran intelijen Kejaksaan dalam penegakan hukum preventif serta pengawalan pembangunan nasional.

Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengoptimalan Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa).

Nota Kesepahaman (MoU) dan Kerja Sama Strategis antara Kejaksaan Agung RI dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Organisasi Kemasyarakatan Desa dalam pengawalan dana desa.

Dalam era keterbukaan informasi, media massa juga memegang peranan krusial sebagai pilar akselerasi arus informasi yang objektif. Sinergi antara Kejaksaan, POKJA Jaga Desa, ABPEDNAS, dan insan pers diharapkan mampu melahirkan masukan konstruktif bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam mengawal keberlanjutan program pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa secara optimal. Semoga POKJA Jaga Desa Provinsi Kepri dapat menjalankan amanah ini dengan penuh integritas demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Endi Suhendi

Berita Terkait