Karawang, Karbonews.com ||Pengelolaan dana desa tahun anggaran 2025 oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tanjungpakis, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, Jawa barat khususnya alokasi 20 persen untuk ketahanan pangan, semakin tidak jelas kuburanya.
Dana Desa tanjungpakis tahun anggaran 2025 dengan nilai pagu sebesar Rp1.146.652.000, kini menuai sorotan tajam dari warga sekitar. Pasalnya, sebagian dana desa yang dialokasikan untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar 20 persen atau senilai Rp229.330.400, semakin tidak jelas dan tidak dikelola secara terbuka.sedangkan ini adalah uang negara bukan uang kepala desa.
Terkait penggunaan anggaran yang mencapai hingga ratusan juta rupiah lebih dinilai banyak kejanggalan dan ini jelas berpotensi terjadi penyimpangan. Dan ini tidak menutup kemungkinan. Pastinya akan terjadi penyimpangan.
Menurut informasi yang diperoleh, anggaran ratusan juta itu dipergunakan masih abu-abu. alias belum jelas dan belum bisa di rasakan manfaatnya oleh masyarat sekitar.
Warga sekitar desa tanjungpakis kepada awak media (28/1/2026), mengatakan sampai detik ini kami tidak pernah tahu siapa pengelolanya, justru yang ada itu hanya cerita saja. itulah desa kami penuh dengan misteri ini sudah
menimbulkan kecurigaan adanya informasi yang sengaja ditutupi oleh pihak desa.kata Nara sumber yang bisa di percaya.
Menanggapi hal tersebut, menurut Nara sumber, kami sebagai masyarakat desa tanjungpakis mendesak agar Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana tersebut.karna ini adalah uang negara bukan uang kepala desa dan bukan juga uang ketua bumded. bendahara dan bukan uang sekretatis, ini adalah uang megara. Yang di kelola dengan baik dan benar bukan malah sebaliknya.
“Kami sebaga masyarakat desa tanjung pakis menduga kuat ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran 20 persen yang dikelola BUMDes tanjung pakis.
kami sebagai masyarakat desa tanjung pakis khususnya. menilai ketertutupan informasi ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana desa yang bersumber dari keuangan negara.
Kami sebagai masyarakat yang tentunya perlu bukti dan bukan hanya cerita belaka. dan kami berjanji akan membawa persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH). Kami akan kawal sampai tuntas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Diketahui, alokasi 20 persen dana desa untuk ketahanan pangan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat bukan untuk kesejahteraan ketua bumdes.
Kami katakan dari tahun ke tahun bumdes desa Tanjungpakis hanyalah cerita seperti mimpi di siang bolong. tidak pernah kami merasakan mnfatnya seperti sekarang ini.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua BUMDes dan bendahara terlebih sekretaris BUMDes sulit dan susah untuk di temui yang ada hanya janji yang tidak pasti. (Red)

