Agustus 5, 2026

Bawa 26 Kg Ekstasi dan Positif Narkoba saat Bertugas, Oknum Kopilot Asing Ditangkap di Bandara Soetta

JAKARTA,Karbonews.com|| Penyelundupan narkotika jaringan internasional yang melibatkan oknum kru penerbangan komersial berhasil diungkap oleh aparat penegak hukum di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Seorang kopilot maskapai asing berinisial MS (39) ditangkap oleh tim gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Bareskrim Polri usai terbukti membawa puluhan kilogram barang haram saat bertugas dalam penerbangan rute Kuala Lumpur–Jakarta.

​Penindakan dan Barang Bukti
Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap hasil pemindaian mesin X-ray di area kedatangan internasional Terminal 3. Pemeriksaan fisik secara mendalam terhadap koper dan tas pribadi tersangka menghasilkan temuan barang bukti berupa:

Ekstasi: 14 bungkus besar berisi total 70.114 butir (berat bruto sekitar 26 kilogram).
​Sabu: 4 gram bruto yang disembunyikan di dalam tas tangan.
​Alat Pengecoh: 1 botol urine steril yang disiapkan untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu dilakukan tes urine dadakan.

​Modus Operandi dan Pelanggaran Keselamatan Penerbangan
Dalam menjalankan aksinya, tersangka mencoba memanfaatkan fasilitas fast track yang diperuntukkan bagi kru pesawat guna menembus prosedur pemeriksaan rutin.
​Berdasarkan tes medis pasca-penangkapan, urine tersangka terkonfirmasi positif mengonsumsi tiga jenis zat adiktif sekaligus—sabu, ekstasi, dan kokain—saat mengendalikan pesawat. Tindakan ini tidak hanya merupakan tindak pidana berat, tetapi juga ancaman fatal terhadap standar keselamatan penerbangan sipil (aviation safety).

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku bertindak sebagai kurir atas perintah seseorang di Malaysia dengan imbalan MYR 50.000 (sekitar Rp170–220 juta), dan mengaku telah meloloskan aksi serupa sebanyak tiga kali ke lokasi berbeda.
​Landasan Hukum dan Ancaman Sanksi
Atas perbuatannya, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
​Pasal 114 ayat (2): Mengenai perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Pasal 112 ayat (2): Mengenai kepemilikan, penyimpanan, atau penguasaan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
​Mengingat besarnya volume barang bukti dan dampak risiko yang ditimbulkan, tersangka terancam sanksi maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
​Saat ini penyidik Bareskrim Polri terus melakukan pendalaman guna membongkar jaringan pengedar internasional yang menaungi tersangka, sementara pengawasan di fasilitas pintu masuk wilayah Indonesia kian ditingkatkan.

Berita Terkait