Serang Banten,Karbonews.com || Pemerintah Provinsi Banten terus mengukuhkan komitmennya dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang responsif, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Melalui simplifikasi arah kebijakan strategis
“Banten Maju”, serangkaian program unggulan di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga penguatan ekonomi kerakyatan secara konsisten direalisasikan demi mewujudkan kedaulatan pembangunan di tanah Banten.
Capaian positif realisasi investasi yang menempatkan Provinsi Banten di jajaran teratas nasional menjadi bukti nyata atas kondusifitas iklim usaha dan efektivitas reformasi birokrasi yang terus diakselerasi.
I. APRESIASI DAN DUKUNGAN PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK.Langkah terobosan Pemprov Banten ini mendapat sambutan positif dan apresiasi tinggi dari berbagai kalangan analis, salah satunya datang dari Pengamat Kebijakan Publik, ENDI SUHENDI Menurutnya, formulasi program yang diusung menunjukkan kepekaan pemerintah daerah terhadap kebutuhan mendasar masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi dan menyambut baik arah kebijakan serta rangkaian program strategis yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Banten. Ini adalah wujud nyata kepedulian pemerintah dalam menjawab tantangan sosial dan ekonomi di lapangan.
Harapan besar kita bersama, seluruh program unggulan ini dapat tereksekusi dengan tuntas, tepat sasaran, sehingga kebermanfaatannya benar-benar dapat dirasakan secara langsung oleh segenap lapisan masyarakat luas secara berkeadilan,” ujar Endi Suhendi.
II. LANDASAN HUKUM (LEGAL STANDING).Seluruh arah kebijakan, penganggaran, dan pelaksanaan program pembangunan Provinsi Banten diselenggarakan dengan berpedoman teguh pada regulasi perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengamanatkan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan kesejahteraan sosial).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional: Menjadi rujukan utama penyelarasan program kerja daerah yang akuntabel, terukur, dan terintegrasi.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD): Mengatur alokasi efisiensi anggaran daerah berbasis pemerataan dan efektivitas pembangunan publik.
Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD): Sebagai pedoman operasional eksekutif dalam mengeksekusi program prioritas daerah.
III. FOKUS STRATEGIS & PROGRAM UNGGULAN. Guna memastikan manfaat pembangunan dirasakan secara merata hingga ke pelosok desa, Pemprov Banten memfokuskan pilar utamanya pada:
Pemerataan Infrastruktur Desa (Bang Andra/Banten Bagus): Penataan jalan penghubung dan konektivitas antardaerah guna memangkas biaya logistik serta mendorong pertumbuhan ekonomi pedesaan secara inklusif.
Pendidikan Berkualitas untuk Semua (Banten Cerdas): Penyediaan saluran Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) bagi anak usia sekolah yang terputus akses pendidikannya, guna menjamin hak konstitusional warga negara dalam memperoleh pendidikan yang layak.
Penguatan Ekonomi & Kemudahan Layanan (Banten Makmur & Banten Melayani): Pemberdayaan UMKM lokal, optimalisasi BUMDES, serta modernisasi digitalisasi layanan publik (termasuk kemudahan pembayaran pajak daerah) demi menghadirkan pemerintahan yang transparan dan efisien.
IV. KOMITMEN KEDEPAN. Pemerintah Provinsi Banten meyakini bahwa kemajuan daerah tidak hanya diukur dari angka statistik, melainkan dari sejauh mana kebijakan pemerintah mampu menghadirkan rasa adil, aman, dan sejahtera bagi seluruh warga. Dengan semangat gotong royong, keterbukaan informasi, serta pengawasan dari para akademisi dan pengamat publik, Pemprov Banten siap melangkah maju membawa Banten menjadi provinsi yang mandiri, berkarakter, dan berdaya saing tinggi.

