Jakarta, Karbonews.com || Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukum, HAM, Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak akan menoleransi dugaan komersialisasi fasilitas mewah bagi narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Yusril mengatakan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pegawai atau pejabat pemasyarakatan yang menyediakan dan memperdagangkan fasilitas tersebut kepada warga binaan, sanksi akan dijatuhkan.
“Lebih baik kita terbuka. Tidak perlu ada yang ditutupi. Kalau pejabat PAS atau pegawai LP Cibinong yang bersalah mengadakan fasilitas tersebut, apalagi mengomersilkannya, jajaran Kementerian Imipas tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi,” kata Yusril, pada (24/9/2026).
Pernyataan itu disampaikan Yusril setelah Ombudsman RI mengungkap temuan mengenai sejumlah bangunan di kawasan Lapas Cibinong yang disebut memiliki fasilitas menyerupai hunian mewah atau apartemen.
Yusril mengatakan dirinya telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk menindaklanjuti laporan serta temuan Ombudsman tersebut.
Menurut Yusril, seluruh informasi harus diperiksa secara langsung agar tidak terjadi kesimpulan sepihak. Ia bahkan mempersilakan media untuk melihat kondisi Lapas Cibinong dan mencocokkannya dengan temuan yang disampaikan Ombudsman.
“Apakah benar ada fasilitas mewah berstandar apartemen di sana. Kalau ada, pastikan fasilitas apa itu. Apakah itu rumah pegawai di dalam lapas atau tempat asimilasi napi menjelang bebas, atau memang benar itu fasilitas mewah untuk para napi tertentu yang sanggup membayar,” ujarnya.
Yusril menilai pemeriksaan langsung diperlukan untuk memastikan status, fungsi, serta pihak yang bertanggung jawab atas bangunan-bangunan tersebut.
Ia juga membuka kemungkinan adanya perbedaan antara temuan di lapangan dan informasi yang disampaikan kepada publik. Jika nantinya temuan Ombudsman tidak sesuai dengan fakta, Yusril meminta lembaga pengawas pelayanan publik tersebut memberikan klarifikasi secara terbuka.
“Jadi jangan ada dusta di antara kita. Tapi jangan pula ada fitnah di antara kita,” tegasnya.
Minta Semua Pihak Terbuka
Yusril mengatakan pemerintah tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada saling tuding. Menurut dia, sebagai sesama lembaga negara, Kementerian Imipas dan Ombudsman harus sama-sama membuka data dan fakta yang menjadi dasar masing-masing.
“Mari kita saling terbuka. Itu sebabnya, silakan media datang ke LP Cibinong dan lihat semua fakta yang ada di sana dan beberkan secara terbuka apa yang ada di sana,” katanya.
Menurut Yusril, transparansi diperlukan untuk memastikan apakah fasilitas yang ditemukan memang diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan, program pembinaan warga binaan, atau justru digunakan secara khusus oleh narapidana dengan mekanisme pembayaran tertentu.
Jika terbukti terdapat praktik jual beli atau penyewaan fasilitas kepada narapidana, pemerintah, kata Yusril, akan mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Ombudsman Temukan Bangunan Mirip Apartemen
Sebelumnya, Tim Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada (23/9/2026).
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di kawasan belakang lapas yang disebut memiliki fasilitas menyerupai apartemen.
Bangunan-bangunan tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas rumah tangga, antara lain ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, pendingin ruangan atau AC, kulkas, serta berbagai perlengkapan lainnya.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan tim menemukan sekitar tiga hingga empat bangunan di sekitar rumah dinas kepala lapas.
“Ketika dibuka, ada ruang tamu, kamar, dan dapur lengkap peralatannya,” kata Syafrida.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim juga melihat pakaian yang sedang dijemur serta berbagai perlengkapan rumah tangga yang menunjukkan bangunan tersebut digunakan sebagai tempat tinggal.
Ombudsman kemudian menemukan kawasan permukiman lain di bagian belakang lapas. Sejumlah bangunan di lokasi tersebut disebut memiliki bentuk menyerupai vila dan dilengkapi berbagai fasilitas.
Menurut Syafrida, bangunan tersebut dihuni oleh warga binaan.
Ada Sistem Pembayaran
Temuan Ombudsman menjadi sorotan karena salah seorang penghuni yang ditemui tim disebut memberikan keterangan bahwa bangunan tersebut ditempati dengan mekanisme pembayaran atau menyerupai sistem sewa.
“Kami juga menemukan permukiman di belakang, dekat rumah Kalapas, dengan bangunan seperti vila lengkap fasilitasnya, dan itu ada penghuninya, yang ternyata warga binaan. Terakhir, ada satu permukiman lagi yang tidak bisa kami masuki, tapi sempat kami foto dari luar,” ujar Syafrida.
“Kalau yang kami dapati dari keterangan salah satu penghuni bangunan, mereka memang berbayar, itu seperti disewakan,” imbuhnya.
Namun, Ombudsman menyatakan belum mengetahui secara pasti kepada siapa pembayaran tersebut diberikan, siapa pemilik bangunan, maupun berapa nilai pembayaran yang dibebankan kepada penghuni.
Ombudsman juga belum memperoleh informasi mengenai sejak kapan bangunan-bangunan tersebut berdiri dan bagaimana status pemanfaatan lahannya.
“Apakah disewakan kepada Kalapas atau kepada pemilik bangunan, kami tidak tahu karena tidak tahu bangunan itu milik siapa. Yang jelas bangunan itu berada di wilayah tanah lapas,” kata Syafrida.
Ombudsman Soroti Dugaan Maladministrasi
Syafrida menyebut kondisi tersebut sebagai dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan.
Menurut Ombudsman, keberadaan hunian dengan fasilitas khusus di lingkungan lapas perlu ditelusuri karena berpotensi menimbulkan perlakuan berbeda terhadap warga binaan.
Ombudsman meminta warga binaan yang menghuni bangunan tersebut dikembalikan ke blok hunian semula sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Ombudsman merekomendasikan agar bangunan-bangunan yang dinilai tidak semestinya berada di area tersebut segera ditertibkan.
“Kami minta seluruh bangunan itu ditertibkan dan dipasang pagar mati agar tidak bisa diakses untuk keluar-masuk,” ujar Syafrida.
Ombudsman selanjutnya akan menggunakan temuan tersebut sebagai dasar untuk meminta evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Lapas Cibinong.
Evaluasi itu mencakup keberadaan bangunan di dalam kawasan lapas, status penggunaannya, akses warga binaan terhadap fasilitas tersebut, hingga dugaan adanya transaksi atau pembayaran untuk mendapatkan tempat tinggal dengan fasilitas tertentu.
Di sisi lain, pemerintah masih perlu memastikan seluruh fakta tersebut melalui pemeriksaan resmi. Status bangunan, pihak yang mengelola, mekanisme pembayaran, serta dugaan keterlibatan pegawai pemasyarakatan menjadi sejumlah hal yang perlu dibuktikan sebelum penjatuhan sanksi.
Yusril menegaskan, apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran dan komersialisasi fasilitas oleh aparatur pemasyarakatan, tindakan disiplin akan diberikan kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Dengan demikian, polemik Lapas Cibinong kini tidak hanya menyangkut keberadaan bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian mewah, tetapi juga menyentuh persoalan transparansi pengelolaan fasilitas, kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan, serta kemungkinan adanya transaksi yang melibatkan pihak internal lapas.

