September 24, 2026

JPDN Desak Disdikbud Blacklist CV Eucludien Lima Bintang Bila Terbukti Melanggar

Karawang, Karbonews.com || Proyek rehabilitasi ruang kelas SMPN Satu Atap 1 Pakisjaya senilai Rp. 288.526.000 dari APBD Karawang 2026 melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dikerjakan CV Eucludien Lima Bintang kembali disorot.

Sebelumnya, sejumlah pekerja terpantau tidak menggunakan APD. Setelah pemberitaan mencuat, penggunaan APD kemudian terlihat di lokasi.

Ketua Umum Jaringan Pemuda Desa Nusantara (JPDN), Yusup, mendesak Disdikbud Karawang melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Disdikbud jangan diam. Periksa seluruh pekerjaan, mulai dari K3, volume, material, mutu hingga kesesuaian kontrak. Bila terbukti melanggar dan memenuhi ketentuan sanksi, CV Eucludien Lima Bintang harus diproses untuk blacklist,” tegas Yusup.

“Ini uang rakyat. Jangan ada toleransi terhadap pelanggaran. Kalau terbukti, tindak tegas sesuai aturan,” tandasnya, Sabtu (19/9/2026).

JPDN juga meminta PPK, PPTK, dan konsultan pengawas tidak sekadar mengawasi secara administratif, tetapi memastikan pekerjaan di lapangan benar-benar sesuai kontrak dan spesifikasi. (Nur/jales)

Berita Terkait