KUANTAN SINGINGI, Karbonews.com –Rabu (16/9/2026). Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan pengoperasian dompeng ilegal berlangsung terang-terangan dan seolah kebal hukum di wilayah Desa Serosah, tepatnya Dusun Padang Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Lokasi kegiatan ini tak jauh dari kawasan Simpang Empat serta berbatasan langsung dengan lingkungan PT Udaya Lohjonawi.
Kegiatan ini berjalan setiap hari dengan menggunakan alat berat untuk mengupas dan merusak lapisan tanah secara besar-besaran. Berdasarkan informasi yang dihimpun warga, aktivitas ini diduga dikelola oleh pihak yang berinisial I, IC, dan A sebagai penanggung jawab utama/pemilik dompeng. Sementara itu, berinisial L bertindak sebagai koordinator lapangan yang mengawasi langsung jalannya operasi di lokasi.
Suara bising dan gemuruh mesin yang terdengar jelas setiap hari membuat warga sekitar merasa sangat terganggu dan gelisah. Aktivitas ini beroperasi tanpa izin resmi dan terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (jo. UU No. 3 Tahun 2020), yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin sah dari pemerintah;
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena beroperasi tanpa izin lingkungan dan menyebabkan kerusakan lingkungan.
Melihat kondisi yang semakin memprihatinkan serta gangguan yang tak kunjung usai, warga setempat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak tegas. Warga meminta aktivitas PETI dan dompeng ilegal tersebut segera dihentikan total, para pelaku (termasuk penanggung jawab dan koordinator lapangan) diproses sesuai hukum, serta lingkungan yang rusak segera dipulihkan agar warga dapat kembali beraktivitas dengan tenang dan aman.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tindak lanjut resmi dari pihak berwenang terkait keberadaan aktivitas yang diduga melanggar hukum ini
Penulis: Eka Saputra.

