September 29, 2026

Warisi Semangat Siliwangi, Perguruan Pencak Silat Jalak Rawi Banten Semarakkan Upacara HUT RI ke-81 di Keraton Banten

SERANG,Karbonews.com || 17 AGUSTUS 2026 – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Perguruan Pencak Silat (PPS) Jalak Rawi Banten turut hadir memenuhi undangan dan mengikuti jalannya upacara bendera yang berlangsung di kawasan bersejarah Keraton Banten, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Kemeriahan peringatan detik-detik proklamasi di Tanah Banten ini dihadiri oleh jajaran instansi pemerintah, tokoh agama, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan (ormas), serta berbagai perguruan padepokan seni bela diri se-Banten.

Kehadiran PPS Jalak Rawi Banten dipimpin langsung oleh Ketua Pembina Ir. Asep Gunawan Kartoba bersama Ketua Umum PPS Jalak Rawi, Ki Mas Nana Sucitna, beserta jajaran pengurus pusat.

“Alhamdulillah, pada 17 Agustus 2026 ini kami mendapatkan suatu kehormatan memenuhi undangan untuk menjadi bagian peserta upacara bersama rekan-rekan perguruan silat lainnya,” ujar Ki Mas Nana Sucitna di sela-sela kegiatan.

Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan agenda silaturahmi ke kediaman Tokoh Budaya dan Seni Banten, Sultan Banten ke-18 RTB Hendra Bambang Wisanggeni, sebagai bentuk rasa hormat kepada sepuh dan tetua adat Banten. Dalam amatan tersebut, Sultan Banten berpesan agar generasi muda terus merawat warisan luhur Banten.

“Pesan beliau sangat tegas: jaga dan rawat seni budaya Banten yang telah diwariskan oleh para leluhur kita,” ungkap Ki Mas Nana.

Sementara itu, Ketua Wali Jalak Rawi Cinangka, Endi Suhendi, menegaskan keberadaan Perguruan Silat Jalak Rawi memiliki ikatan sejarah yang kuat dengan peradaban Banten.

“Perguruan Pencak Silat Jalak Rawi merupakan kepanjangan sejarah dan penerus dari trah keturunan Siliwangi Banten. Kami berkomitmen untuk terus menjaga marwah seni bela diri tradisional ini,” tegas Endi Suhendi.

Dasar Hukum Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Seni Tradisional:

Pasal 32 Ayat (1) UUD 1945: “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan: Pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan terhadap tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, serta olah tubuh tradisional/pencak silat sebagai Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK).

Penetapan UNESCO (2019): Pencak Silat sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia (Intangible Cultural Heritage).

Endi Suhendi

Berita Terkait