September 28, 2026

Dugaan: Ketua DPRD Padangsidimpuan Bungkam Total — Audensi Wartawan Diabaikan, Aktivis Desak Kejati Sumut Turun Tangan

PADANGSIDIMPUAN,Karbonews.com || 15 Agustus 2026  Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Srifitrah Munawaroh Nasution, kini semakin terjerat dalam dugaan pembungkaman informasi dan pengabaian terhadap kebebasan pers. Berulang kali diupayakan konfirmasi dan permohonan audiensi oleh wartawan, namun hingga saat ini tidak ada satu pun tanggapan, satu pun jawaban, satu pun keterangan resmi. Sikap bungkam total ini justru memicu kecurigaan mendalam di tengah masyarakat, sehingga aktivis kemanusiaan kini secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera turun dan memeriksa.

Upaya untuk mendapatkan keterangan resmi dari Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan berakhir sia-sia:

Permohonan audiensi telah diajukan, namun tidak ada tanggapan, tidak ada jadwal, tidak ada penolakan resmi  hanya diabaikan begitu saja.

Saat dikonfirmasi langsung oleh wartawan, tidak ada jawaban, tidak ada klarifikasi, tidak ada penjelasan atas ratusan miliar anggaran yang tidak jelas peruntukannya.

Bahkan setelah Rapat Paripurna Istimewa yang menegaskan komitmen pengawasan, tetap tidak ada keterangan terkait pengesahan APBD 2025 yang penuh kejanggalan.

“Mengapa bungkam? Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa takut berbicara? Jika DPRD benar-benar menjalankan fungsi pengawasan, mengapa menghindari pertanyaan rakyat melalui pers? Apakah diam ini justru menjadi bukti bahwa memang ada yang ditutupi, ada yang dilindungi, dan ada yang takut terbongkar?”  demikian kecurigaan yang meluas.

Ketua DPRD memegang peran paling strategis dalam pengawasan anggaran daerah. Namun saat rakyat dan pers meminta penjelasan, yang muncul hanyalah keheningan. Masyarakat menduga kuat:

Apakah bungkam ini untuk melindungi pihak-pihak yang diduga menikmati ratusan miliar rupiah anggaran rakyat?

Apakah Ketua DPRD tidak berani memberikan keterangan karena terlibat langsung dalam pengesahan laporan yang penuh kejanggalan itu?

Apakah pers dijadikan musuh karena pers adalah satu-satunya jalan untuk membongkar kebusukan yang sengaja ditutup-tutupi?

Mengapa Sekwan yang menerima surat audiensi hanya berjanji akan menyampaikan, namun hingga kini tidak ada kepastian? Apakah memang sengaja diulur waktu hingga rakyat lupa?

Melihat sikap bungkam total dan pengabaian terhadap hak publik untuk mengetahui kebenaran, aktivis kemanusiaan dan elemen masyarakat bersatu menyampaikan desakan tegas kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara:

“Kejati Sumut wajib segera turun ke Padangsidimpuan! Panggil dan periksa Ketua DPRD Srifitrah Munawaroh Nasution! Tanya mengapa mengabaikan hak rakyat untuk mendapatkan penjelasan! Tanya mengapa menyetujui APBD 2025 yang Bantuan Sosialnya NOL, Pembangunannya NOL, ratusan miliar tidak jelas ke mana perginya! Tanya mengapa menghindari konfirmasi pers  apakah itu perilaku pejabat yang bersih dan transparan?”

“Kebungkamannya adalah bukti terkuat adanya sesuatu yang ditakuti! Jika bersih, tunjukkan buktinya! Jawab pertanyaan wartawan! Jelaskan di hadapan publik! Jika tetap diam, maka Kejaksaan wajib menyimpulkan bahwa diam itu adalah pengakuan tersirat bahwa pengawasan tidak berjalan, dan ada yang sengaja ditutup-tutupi!”

. Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan wajib segera memberikan keterangan terbuka kepada publik dan wartawan! Jangan sembunyi di balik kebisuan!

. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera turun menyelidiki! Periksa mengapa DPRD menyetujui APBD 2025 yang penuh kejanggalan dan mengapa pejabatnya bungkam saat diminta pertanggungjawaban!

. Jangan biarkan hak rakyat untuk mengetahui kebenaran dibungkam oleh pejabat yang seharusnya melayani rakyat! Jika tidak ada yang disembunyikan, berbicara dan buktikan kebenaran!

Berita Terkait