Tapanuli Tengah,Karbonews.com || Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sibolga–Tapanuli Tengah menyoroti sejumlah persoalan yang dikeluhkan masyarakat penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Persoalan tersebut disampaikan masyarakat dalam dialog bersama Sarinah Lena selaku Ketua DPC GMNI Sibolga–Tapanuli Tengah. Dalam dialog tersebut, turut menyampaikan keluhan Juita Sinaga selaku penghuni Rusunawa dan David Sinaga selaku pengungsi.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah terkait pembayaran air yang digunakan oleh masyarakat di Rusunawa Pandan. Masyarakat mempertanyakan kewajiban pembayaran tersebut karena menurut keterangan yang disampaikan kepada GMNI, penyediaan air di Rusunawa merupakan bagian dari bantuan pemerintah bagi masyarakat yang tinggal di lokasi tersebut.
Masyarakat meminta adanya kejelasan mengenai dasar hukum, mekanisme, serta pihak yang mengelola dan menerima pembayaran air tersebut. Jika memang terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar dan tidak sesuai dengan ketentuan, maka hal tersebut harus segera dihentikan dan diperiksa oleh pihak yang berwenang.
Selain persoalan air, masyarakat juga mengeluhkan kerusakan fasilitas atau bagian bangunan di tempat tinggal mereka. Menurut keluhan penghuni, ketika terjadi kerusakan, masyarakat justru diminta membeli sendiri bahan material dan melakukan perbaikan secara mandiri.
Kondisi tersebut dinilai memberatkan masyarakat, terlebih penghuni Rusunawa merupakan masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal dengan fasilitas yang layak. Masyarakat mempertanyakan keberadaan anggaran pemeliharaan dan perawatan bangunan apabila seluruh beban perbaikan justru dibebankan kepada penghuni.
Sarinah Lena: Jangan Bebankan Persoalan Pengelolaan kepada Masyarakat
Ketua DPC GMNI Sibolga–Tapanuli Tengah, Sarinah Lena, menegaskan bahwa pemerintah dan pengelola Rusunawa harus memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai seluruh bentuk pungutan maupun biaya pemeliharaan.
«“Masyarakat yang tinggal di Rusunawa harus mendapatkan pelayanan dan fasilitas yang layak. Jangan sampai masyarakat kembali dibebani dengan biaya-biaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab pengelola atau pemerintah,” tegas Sarinah Lena.»
Sarinah juga meminta agar pengelolaan Rusunawa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, apabila memang terdapat ketentuan yang mewajibkan penghuni membayar air atau menanggung biaya tertentu, maka pengelola harus menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat mengenai dasar dan peruntukannya.
“Jangan sampai masyarakat hanya diminta membayar tanpa mendapatkan penjelasan yang jelas. Kalau ada pungutan, harus jelas dasar hukumnya, siapa yang mengelola, berapa besarannya, dan untuk apa uang tersebut digunakan,” lanjutnya.
Masyarakat Meminta Pemerintah Turun Tangan
Juita Sinaga selaku penghuni Rusunawa menyampaikan harapannya agar pemerintah tidak membiarkan masyarakat menghadapi persoalan fasilitas seorang diri.
Sementara itu, David Sinaga selaku pengungsi juga berharap adanya perhatian serius terhadap kondisi masyarakat yang tinggal di Rusunawa, khususnya terkait kebutuhan dasar dan kelayakan tempat tinggal.
Masyarakat berharap pemerintah melakukan pengecekan langsung ke Rusunawa Pandan, mendengarkan keluhan penghuni, serta memastikan seluruh fasilitas yang menjadi tanggung jawab pemerintah atau pengelola dapat berfungsi dengan baik.
DPC GMNI Minta Evaluasi dan Transparansi
DPC GMNI Sibolga–Tapanuli Tengah menegaskan bahwa persoalan Rusunawa Pandan tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil. Rusunawa merupakan fasilitas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, sehingga pengelolaannya harus mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan penghuni.
Sarinah Lena bersama masyarakat meminta pemerintah dan pihak terkait untuk:
1. Melakukan audit dan evaluasi terhadap pengelolaan Rusunawa Pandan, termasuk mekanisme pembayaran air.
2. Memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar dan penggunaan setiap pungutan yang dibebankan kepada penghuni.
3. Memastikan anggaran pemeliharaan dan perbaikan fasilitas digunakan sebagaimana mestinya, apabila memang telah dialokasikan oleh pemerintah.
4. Tidak membebankan seluruh biaya kerusakan fasilitas kepada masyarakat tanpa kejelasan mengenai tanggung jawab pengelola.
5. Melakukan perbaikan fasilitas Rusunawa secara menyeluruh agar masyarakat dapat tinggal dengan aman, nyaman, dan layak.
6. Membuka ruang pengaduan dan dialog rutin dengan penghuni agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara cepat dan transparan.
“Harapan kami sederhana: masyarakat jangan dipersulit. Kalau ada aturan, sampaikan secara terbuka. Kalau ada anggaran, gunakan sesuai peruntukannya. Dan kalau ada fasilitas yang rusak, jangan serta-merta masyarakat yang disuruh menanggung. Pemerintah harus hadir memberikan solusi,” tegas Sarinah Lena.
DPC GMNI Sibolga–Tapanuli Tengah menyatakan akan terus mengawal aspirasi masyarakat dan mendorong pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi serta solusi nyata atas persoalan yang terjadi di Rusunawa Pandan. (ssi)

