Jakarta, Karbonews.com || Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Pangan telah menetapkan 39 tersangka dari 38 perkara dugaan penyimpangan di sektor perberasan.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberantas praktik mafia pangan yang dinilai merugikan masyarakat, petani, dan perekonomian nasional.
Dalam keterangannya di Jakarta, pada (2/8/2026), Amran menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka saat ini masih terus berjalan. Ia memastikan pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha yang melakukan praktik curang dalam tata niaga pangan.
“Publik bertanya mana tersangkanya. Tersangkanya sudah ada dan proses hukumnya sedang berjalan. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang merugikan rakyat,” kata Amran.
Menurutnya, pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi maupun produk beras lainnya guna memastikan mutu, keamanan, kandungan gizi, legalitas, serta kewajaran harga yang diterima masyarakat.
Pengawasan tersebut dilakukan secara terpadu bersama Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum melalui pengambilan sampel produk dari berbagai wilayah di Indonesia.
Sampel tersebut kemudian diuji untuk memastikan kesesuaian dengan standar yang berlaku sekaligus mengidentifikasi potensi pelanggaran.
Amran mengungkapkan, hasil pengawasan sementara menunjukkan dugaan penyimpangan pada beras fortifikasi berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat hingga sekitar Rp71 triliun.
Sementara itu, dugaan penyimpangan pada beras premium diperkirakan mencapai sekitar Rp98 triliun.
Besarnya potensi kerugian tersebut, menurut Amran, menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk bertindak tegas terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan mafia pangan merupakan salah satu arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka memperbaiki tata niaga pangan nasional, menciptakan perdagangan yang sehat, serta menjamin hak masyarakat memperoleh pangan yang berkualitas dengan harga yang terjangkau.
“Pemerintah berkomitmen menciptakan sistem pangan yang transparan, adil, dan berpihak kepada masyarakat. Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan dengan mengorbankan kepentingan rakyat,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, sejumlah organisasi kepemudaan dan mahasiswa menyampaikan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam memberantas mafia pangan.
Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Hidayatullah, Hanif Caniago, menyatakan organisasinya siap mengawal langkah tegas Kementerian Pertanian agar penegakan hukum berjalan secara konsisten.
“Kami percaya beliau berani membela kepentingan rakyat, dan kami akan memastikan implementasinya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Hanif.
Dukungan serupa disampaikan Anggota Ikatan Senat Mahasiswa Peternakan Indonesia, Ida Rahayu. Ia menilai pemberantasan mafia beras fortifikasi penting dilakukan karena dampaknya tidak hanya dirasakan konsumen, tetapi juga petani dan peternak.
“Langkah tegas ini memang harus dilakukan pemerintah. Kalau tidak dituntaskan, yang dirugikan bukan hanya konsumen tetapi juga petani. Kami mahasiswa siap bersinergi mendukung langkah pemerintah sekaligus mengawal kebijakan yang berpihak kepada petani dan peternak rakyat,” katanya.
Sementara itu, Ketua IKA BEM Universitas Nasional, Tommy Suswanto, menegaskan bahwa pemberantasan mafia pangan merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa.
“Kami memiliki cara pandang yang sama dengan Pak Menteri. Mafia pangan yang merugikan perekonomian bangsa harus diberantas bersama,” ujar Tommy.
Pemerintah berharap penindakan terhadap para pelaku penyimpangan di sektor perberasan dapat memberikan efek jera, memperkuat tata kelola pangan nasional, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi dan perdagangan pangan di Indonesia.
Ervinna

