Juli 31, 2026

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 70 Ribu Pil Ekstasi dan Sabu Dalam Koper Dinas, Pilot Maskapai Asal Malaysia Ditangkap di Soekarno-Hatta  

Jakarta,Karbonews.com || Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil digagalkan aparat Bea dan Cukai.

Seorang pilot maskapai asal Malaysia berinisial MS ditangkap setelah kedapatan membawa lebih dari 70 ribu butir pil ekstasi dengan berat mencapai 25,19 kilogram yang disembunyikan di dalam koper dinasnya.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu paket sabu seberat 2,7471 gram di dalam tas tangan milik pelaku. Hasil tes urine menunjukkan MS positif mengonsumsi sabu, ekstasi (inex), dan ganja, sehingga kasus ini menjadi sorotan karena pelaku diduga mengoperasikan pesawat dalam kondisi terpengaruh narkotika.

Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan, mengatakan penangkapan bermula saat MS tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, sekitar pukul 23.30 WIB setelah menerbangkan pesawat dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Saat proses pemeriksaan barang bawaan di area kedatangan internasional, petugas mencurigai salah satu koper yang melintas di mesin X-ray. Citra hasil pemindaian memperlihatkan adanya benda-benda padat dengan pola yang tidak lazim sehingga memicu pemeriksaan lanjutan.

Setelah dilakukan identifikasi, koper tersebut diketahui milik MS yang saat itu masih mengenakan seragam pilot. Petugas kemudian membawa pelaku beserta seluruh barang bawaannya ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pengecekan secara menyeluruh.

Hasil pemeriksaan mengungkap adanya 14 kantong plastik berisi ribuan pil ekstasi dengan berbagai warna yang disusun rapi dan disembunyikan di sela-sela tumpukan pakaian ganti di dalam koper dinas pelaku.

“Petugas langsung menggiring MS beserta kopernya ke ruang pemeriksaan. Setelah dibuka, ditemukan 14 kantong berisi ribuan pil ekstasi dengan berat sekitar 25,19 kilogram dan berbagai warna,” kata Hengky Tomuan dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, pada (31/7/2026).

Selain ekstasi, petugas juga menemukan satu paket sabu seberat 2,7471 gram yang disimpan di dalam tas tangan pelaku. Barang tersebut diduga digunakan untuk konsumsi pribadi.

Menurut Hengky, hasil pemeriksaan terhadap pelaku semakin menguatkan dugaan tersebut. Tes urine yang dilakukan penyidik menunjukkan MS positif menggunakan beberapa jenis narkotika sekaligus.

“Sabu ini dipakai sendiri. Dari hasil tes urine kemarin, ternyata positif memakai sabu, inex, dan ganja. Jadi pada saat terbang, itu sedang memakai,” ujar Hengky.

Penyidik kini masih mendalami sejak kapan pelaku mengonsumsi narkotika serta apakah penggunaan barang haram tersebut berkaitan dengan aktivitas penyelundupan yang dilakukan.

Bea dan Cukai menduga pelaku sengaja memanfaatkan statusnya sebagai pilot maskapai asing untuk mengurangi kecurigaan petugas saat membawa barang bawaan melewati jalur kedatangan kru penerbangan.

Meski kru pesawat memang memiliki jalur pemeriksaan tersendiri, Hengky menegaskan bahwa prosedur pengawasan terhadap pilot maupun awak kabin tetap dilakukan secara ketat dan tidak berbeda dengan penumpang lainnya.

“Karena mungkin yang bersangkutan merasa pilot mendapatkan jalur khusus. Memang ada jalur khusus untuk kru dan pilot, tetapi pengawasan yang kami lakukan tetap sama,” tegas Hengky.

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap kru maskapai, baik asing maupun domestik, tetap mengacu pada standar pengawasan Bea dan Cukai guna mencegah penyelundupan barang terlarang melalui jalur penerbangan internasional.

Hengky menyebut kasus penyelundupan narkotika yang melibatkan seorang pilot merupakan yang pertama kali berhasil diungkap di Bandara Soekarno-Hatta.

Selama ini, berbagai modus penyelundupan telah terungkap, mulai dari penyamaran dalam makanan, barang elektronik, hingga koper penumpang. Namun, penggunaan profesi pilot sebagai kurir narkotika menjadi temuan baru yang menjadi perhatian aparat.

Kasus tersebut kini dikembangkan untuk mengungkap jaringan narkotika internasional yang diduga melibatkan pelaku.

Penyidik juga menelusuri pihak yang memasok narkotika di Malaysia serta pihak yang akan menerima barang tersebut di Indonesia.

Selain menyita lebih dari 70 ribu butir pil ekstasi dan 2,7471 gram sabu, petugas turut mengamankan koper dinas, tas tangan, seragam pilot, telepon genggam, dokumen perjalanan, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

MS saat ini telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana seumur hidup atau pidana mati apabila terbukti sebagai bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara.

Ervinna

Berita Terkait