Jakarta,Karbonew.com || Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap perkembangan terbaru penanganan 32 kasus dugaan pelanggaran manipulasi pasar yang ditangani sepanjang 2026.
Hingga 21 Juli 2026, sebanyak 17 kasus telah selesai menjalani proses pemeriksaan, sementara sisanya masih berada pada berbagai tahapan penyelesaian.
Percepatan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari implementasi Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, yang bertujuan memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan investor terhadap pasar modal nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan OJK terus mempercepat penyelesaian kasus-kasus yang memiliki indikasi tindak pidana di sektor pasar modal, khususnya praktik manipulasi pasar.
“Sebagai tindak lanjut Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, telah dilakukan percepatan penanganan kasus indikasi tindak pidana pasar modal dalam penanganan kasus khususnya kasus manipulasi pasar,” kata Hasan dalam keterangan tertulis, pada (31/7/2026).
Berdasarkan data OJK hingga 21 Juli 2026, dari total 32 kasus yang ditangani:
* Sebanyak 17 kasus telah selesai dilakukan pemeriksaan.
* 10 kasus masih berada dalam tahap penyelesaian hasil pemeriksaan.
* 5 kasus masih dalam proses pemeriksaan oleh OJK.
Hasan menjelaskan, kasus-kasus yang telah selesai diperiksa selanjutnya akan memasuki tahap penetapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Adapun update perkembangan penyelesaian 32 kasus terkait pelanggaran manipulasi pasar di tahun 2026, per 21 Juli 2026, sebanyak 5 kasus dalam proses pemeriksaan, 10 kasus dalam proses penyelesaian pemeriksaan, dan 17 kasus telah selesai dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
OJK menyatakan bahwa penetapan tindakan administratif terhadap perkara yang telah selesai diperiksa akan mengacu pada Pasal 100E Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi tersebut mulai berlaku setelah disahkan pada 17 Juni 2026.
Melalui ketentuan baru tersebut, OJK memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku pelanggaran di pasar modal, termasuk dalam perkara manipulasi pasar.
Meski telah memaparkan perkembangan penanganan perkara, OJK belum mengungkap identitas para pihak maupun emiten yang terkait dalam 32 kasus tersebut. Informasi yang disampaikan kepada publik sejauh ini masih terbatas pada jumlah perkara serta tahapan penyelesaiannya.
Belum adanya rincian mengenai pihak yang diperiksa menunjukkan proses penegakan hukum masih berjalan. OJK menegaskan penyampaian informasi lebih lanjut akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan proses hukum yang sedang berlangsung.
Percepatan penyelesaian kasus manipulasi pasar menjadi salah satu langkah strategis OJK dalam memperkuat integritas pasar modal Indonesia. Penegakan hukum yang lebih cepat diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum, memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran, serta memperkuat perlindungan bagi investor.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran di pasar modal guna menciptakan perdagangan efek yang berlangsung secara wajar, teratur, dan efisien.
Ervinna

