Kota Bogor || Karbonews.com — Isu dikotomi antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) hingga kini masih kerap menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
Menanggapi pesan moral dan edukatif yang disampaikan oleh Wakil Rektor IV STAI Kharisma Sukabumi sekaligus Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Prof (hc). Dr. Kun Nurachadijat, S.E., M.B.A., pemerhati pendidikan Yusup Hermawan memberikan apresiasi dan dukungan penuh.
Dalam pesannya, Prof. Kun Nurachadijat menegaskan bahwa status almamater atau gelar semata tidak menjamin kualitas manusia terdidik. Hal mendasar yang membedakan para pelajar terletak pada daya kritis, keberanian bertanya, integritas, serta prinsip “Boleh salah, tidak boleh bohong.”
Yusup Hermawan menilai bahwa pemikiran tersebut memiliki landasan hukum yang sangat kuat dalam sistem regulasi pendidikan di Indonesia dan menjadi pengingat krusial bagi ekosistem pendidikan nasional saat ini.
Landasan dan Dasar Hukum
Pernyataan dan gagasan ini selaras dengan koridor hukum pendidikan nasional, di antaranya:
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (3): Menegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan iman dan takwa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas):
Pasal 3: Pendidikan nasional bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Pasal 4 Ayat (1): Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif, yang menegaskan kesetaraan hak antara peserta didik di perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi:
Pasal 2: Pendidikan Tinggi berasaskan kebenaran ilmiah, penalaran, kejujuran, keadilan, manfaat, kebajikan, tanggung jawab, dan kebhinnekaan.
Regulasi ini menjamin bahwa peran PTN dan PTS sejajar sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi yang mengutamakan nilai akademis dan kejujuran di atas status kelembagaan.
Tanggapan dan Pernyataan Pemerhati Pendidikan
Yusup Hermawan menegaskan bahwa mindset pembangunan pendidikan di Indonesia sudah seharusnya melampaui sekat formalitas gelar maupun status almamater.
”Prinsip bahwa ‘boleh salah, tidak boleh bohong’ yang disampaikan Prof. Kun adalah fondasi moral yang sangat berani dan esensial. Secara regulasi, baik UU Sisdiknas maupun UU Pendidikan Tinggi, penekanan utama pendidikan kita adalah pembentukan karakter, integritas, dan kejujuran ilmiah. Dunia pendidikan tidak kekurangan orang pintar, tetapi kekurangan orang jujur. Saya sangat mengapresiasi penekanan beliau bahwa kualitas manusia terdidik ditentukan oleh cara berpikir mandiri dan keberanian moral, bukan sekadar label negeri atau swasta,” ujar Yusup Hermawan.
Yusup menambahkan, pergeseran fokus dari “nama kampus” menuju “kualitas karakter dan daya kritis” adalah kunci utama dalam mencetak generasi muda yang siap menghadapi tantangan zaman menuju Indonesia Maju.
Melalui gagasan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan—baik di ranah PTN maupun PTS—dapat terus berkolaborasi menciptakan iklim belajar yang inklusif, objektif, dan berlandaskan kejujuran intelektual.

