Agustus 2, 2026

Arogansi Oknum Pejabat Pemkot Sibolga: Usir Wartawan Saat Meliput Keluhan Korban Bencana

Sibolga, Karbonews.com || Tindakan intimidasi dan penghalangan tugas jurnalistik kembali mencoreng wajah birokrasi di Kota Sibolga. Seorang oknum pejabat Pemkot Sibolga yang menjabat sebagai Asisten Pemerintahan sekaligus Plh Dinas Sosial, Denni Aprilsyah Lubis, diduga melakukan pengusiran terhadap awak media yang sedang melakukan peliputan di Aula Kantor Camat Sibolga Utara, Senin (13/7/2026).

Insiden tersebut terjadi saat warga mendatangi kantor Camat untuk mempertanyakan transparansi distribusi bantuan bencana yang diduga tidak tepat sasaran. Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Camat Sibolga Utara M. Molkiana Sianturi, serta dua anggota DPRD Kota Sibolga, Mandapot Pasaribu (Fraksi PDI-Perjuangan) dan Nikson Simanjuntak (Fraksi NasDem).

Arogansi di Balik “Sertifikat Kompetensi”

Ketegangan bermula ketika Denni Aprilsyah Lubis secara tiba-tiba menginterupsi jalannya acara. Tanpa alasan yang jelas, ia melarang awak media meliput dengan dalih mempertanyakan sertifikat kompetensi wartawan.

Padahal, faktanya, awak media yang berada di lokasi saat itu tidak sedang melakukan wawancara, melainkan hanya melakukan peliputan atas suasana dan aspirasi masyarakat yang sedang berlangsung. Sikap tertutup dan antipati terhadap pers ini menunjukkan kegagapan oknum pejabat tersebut dalam memahami keterbukaan informasi publik.

Dewan Tersinggung, Warga Memilih “Walk Out”

Upaya oknum pejabat tersebut untuk membungkam kebenaran sempat mendapat perlawanan dari anggota DPRD Kota Sibolga, Mandapot Pasaribu. Mandapot menegaskan bahwa kehadiran wartawan sangat diperlukan agar hasil pertemuan dapat diketahui publik secara transparan.

“Kenapa harus disuruh keluar? Biarkan saja wartawan di situ supaya ada keterbukaan kepada publik terkait apa hasil dari pertemuan ini,” tegas Mandapot.

Namun, desakan anggota legislatif tersebut diabaikan. Merasa tidak dihargai dan melihat arogansi yang ditunjukkan oleh sang Asisten Pemerintahan, masyarakat yang hadir pun ikut keluar meninggalkan aula sebagai bentuk solidaritas. Bahkan, anggota DPRD yang hadir pun turut meninggalkan lokasi karena merasa tidak dihargai dalam forum resmi tersebut.

“Kami ingin keterbukaan. Kami sendiri yang mengundang media agar publik tahu bagaimana nasib bantuan bencana ini,” ungkap salah satu warga yang ikut meninggalkan aula.

Tindakan penghalangan tugas jurnalistik yang dilakukan oleh Denni Aprilsyah Lubis jelas melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:

Menjamin hak konstitusional warga negara dan pers untuk mengakses informasi dari badan publik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghalangi tugas wartawan dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Sikap oknum pejabat yang anti-kritik dan alergi terhadap kontrol sosial ini menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Kota Sibolga. Publik kini bertanya-tanya, ada apa di balik distribusi bantuan bencana tersebut hingga oknum pejabat setingkat Asisten Pemerintahan harus bersikap represif terhadap wartawan?

Hingga berita ini diturunkan.Masyarakat menuntut agar inspektorat atau Wali Kota Sibolga mengevaluasi perilaku oknum pejabat yang dinilai tidak mencerminkan sikap pelayan publik yang baik.

Sumber : H.Marpaung (MTu News)

Berita Terkait