Padangsidimpuan, Karbonews.com II Kasus dugaan penghinaan dan ancaman yang dilakukan oleh Kepala Desa Batuhoring, Derikson T. Pandiangan, melalui media sosial kini semakin memanas. Warga tidak tinggal diam dan menilai alasan yang diberikan Kades untuk menutupi kesalahannya sangat tidak masuk akal dan diduga merupakan kebohongan publik. (27/04/2026)
⚠️ CATATAN HUKUM & JURNALISTIK:
Sesuai dengan asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence), seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini DIDUGA BERSALAH SAMPAI ADA PUTUSAN PENGADILAN YANG BERLAKU TETAP DAN INKRAH.
ALASAN YANG DIDUGA PALSU & MENIPU RAKYAT
Kekecewaan masyarakat semakin memuncak setelah melihat tanggapan Kades saat diminta bukti bahwa akun Facebook yang memaki warga adalah akun palsu dan ia sudah melapor ke polisi. Dalam pesan singkatnya, Kades berdalih:
“KLO MASALAH LAPORAN SAYA INI SECARA PRIBADI PAKE MATERAI 10.000 GK BISA KU BGI MELALU I WA…”
Kalimat ini langsung dibantah habis-habisan oleh masyarakat dan kalangan hukum.
“ITU TIDAK LOGIS! Laporan polisi itu dokumen resmi negara, bukan surat perjanjian jual beli tanah yang butuh materai. Jika benar melapor, yang harus ditunjukkan adalah Tanda Terima Laporan (Bukti Lapor) dengan nomor registrasi resmi dari Polres, bukan alasan ngawur soal materai,” tegas salah satu warga.
Warga menilai, alasan ini hanyalah cara Kades untuk menutupi kebohongannya karena tidak memiliki bukti sama sekali.
– WARGA: JIKA BERANI BERBUAT, HARUS BERANI BERTANGGUNG JAWAB
Warga korban banjir bandang merasa sangat terhina. Sebagai pemimpin desa, seharusnya bisa menjaga tutur kata dan melindungi rakyat, bukan malah memaki dan mengancam menggunakan nama dan foto dirinya sendiri di media sosial.
“Sudah hampir 5 bulan kami menderita akibat bencana, bantuan tidak jelas, sekarang pemimpin desa malah mencaci kami. Itu tidak manusiawi,” ujar warga dengan nada emosi.
– DESAKAN KEPADA KAPOLRES TAPSEL
Melihat pola yang diduga mengarah pada pembohongan publik, masyarakat kembali mendesak Kapolres Tapsel untuk segera bertindak tegas:
1️⃣ Segera PANGGIL & PERIKSA Derikson T. Pandiangan selaku Kepala Desa Batuhoring.
2️⃣ Lakukan Tracing IP Address untuk membuktikan siapa pemilik asli akun tersebut dan dari mana aksesnya dilakukan.
3️⃣ Buka Data Laporan Polisi, apakah benar ada laporan yang dimaksud atau hanya rekayasa belaka.
“KAMI TIDAK AKAN BERHENTI SAMPAI KEBENARAN TERUNGKAP! JANGAN BIARKAN PEJABAT DESA BERBOHONGI WARGA DAN MERUSAK NAMA BAIK INSTANSI PEMERINTAH!”

