September 25, 2026

Warga Desak Polres Tapsel Segera Panggil Kepala Desa Batuhoring Berdalih: “Akun Palsu” Tanpa Bukti

Padangsidimpuan, Karbonews.com II
Diduga Emosi dan kekecewaan masyarakat Desa Batuhoring memuncak. Warga kini mendesak pihak Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Polres Tapsel) agar segera bertindak tegas dan memanggil Kepala Desa yang bersangkutan untuk dimintai keterangan secara hukum. (26/04/2026)

Sesuai dengan asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence), seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini DIDUGA BERSALAH SAMPAI ADA PUTUSAN PENGADILAN YANG BERLAKU TETAP DAN INKRAH.

Masyarakat tidak mau lagi diduga dibohongi dengan alasan-alasan yang tidak masuk akal. Mereka menuntut Polres Tapsel segera memproses kasus ini:

✅ PANGGIL KADES: Segera panggil dan periksa Kepala Desa Derikson T. Pandiangan terkait dugaan penggunaan akun Facebook untuk memaki dan mengancam warga.

✅ CEK KEBENARAN LAPORAN: Buktikan apakah benar ia sudah melapor polisi seperti yang ia katakan, atau itu hanya omong kosong belaka. Jika memang ada laporan, maka harus ada bukti tertulis dan nomor registrasi yang jelas.

✅ TRACING AKUN: Lakukan penelusuran teknis (tracking) terhadap akun Facebook yang menggunakan nama dan fotonya tersebut. Siapa pemilik aslinya? Dari mana aksesnya? Jangan biarkan kasus ini mengendap.

Alasan yang diduga membingungkan

Warga semakin yakin ada yang tidak beres setelah melihat tanggapan Kades saat diminta bukti:

“Klo masalah laporan saya ini secara pribadi pake materai 10.000 ga bisa ku bagi melalui WhatsApp…”

Alasan ini dinilai sangat JANGGAL DAN DIDUGA PALSU. Laporan kepolisian itu dokumen resmi instansi, bukan surat perjanjian pribadi yang perlu dibubuhi materai. Kenapa harus ditutup-tutupi jika memang benar ada laporan?

Warga korban banjir bandang 25 November 2025 merasa sangat dirugikan dan terhina. Sebagai pemimpin, tidak pantas menggunakan bahasa kasar dan ancaman kepada rakyat yang sedang menderita.

“Kami mendesak Kapolres Tapsel untuk turun tangan. Jangan biarkan oknum pejabat desa berbuat semena-mena dan kemudian mengelak seenaknya,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

Masyarakat berharap Polres Tapsel tidak tinggal diam. Fungsi kepolisian adalah melindungi masyarakat dan menegakkan hukum, termasuk melindungi warga dari ancaman dan ujaran kebencian di media sosial.

“Polres Tapsel segera bertindak! Panggil dan periksa, Jangan biarka kebenaran tertutup oleh alasan-alasan palsu.

Berita Terkait