Sumatera Utara,Karbonews.com || Kursi panas kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga kembali memakan waktu penyidik. Kali ini, Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumbantobing, harus berhadapan dengan penyidik Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut pada Rabu (22/4).
Pemeriksaan maraton ini dilakukan untuk membedah lebih dalam skandal proyek bernilai fantastis yang kini tengah menjadi sorotan publik di Sumatera Utara.
Rentetan Pemeriksaan: Dari Mantan Wali Kota Hingga Wakil Aktif
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan Pantas merupakan pengembangan dari keterangan mantan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan, yang telah diperiksa lebih dulu.
“Yang bersangkutan kita periksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembangunan pasar ikan modern di Sibolga. Ini berkaitan erat dengan pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya,” tegas Ferry, Kamis (23/4).
Untuk diketahui, Pantas Maruba Lumbantobing adalah sosok kuat di Sibolga. Ia menjabat Wakil Wali Kota pendamping Jamaluddin Pohan (2021-2024), dan kembali memenangkan Pilkada 2024 sebagai Wakil Wali Kota mendampingi Akhmad Syukri Nazry Penarik.
Benang Merah Proyek Rp22 Miliar: Diduga “Lahan” Orang Dekat
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Pasar Ikan Modern tahun 2022 yang didanai melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp22 miliar. Namun, di balik kemegahan proyek tersebut, tercium aroma tak sedap.
Beberapa poin krusial yang tengah didalami penyidik antara lain:
Pengkondisian Tender: Muncul dugaan kuat bahwa pemenang proyek telah diatur sejak awal untuk memenangkan orang terdekat kekuasaan.
Keluarga Terlibat:
Secara mengejutkan, mantan Wali Kota Jamaluddin Pohan mengakui bahwa orang di balik pemenang tender proyek tersebut adalah adik kandungnya sendiri.
Pekerjaan “Setengah Matang”: Selain dugaan suap, proyek ini juga ditengarai tidak selesai tepat waktu dan diduga belum rampung 100 persen saat diresmikan.
“Saya Masih Saksi”
Ditemui secara terpisah sebelumnya, Jamaluddin Pohan mengakui kehadirannya di Mapolda Sumut adalah untuk memberikan keterangan lanjutan. Ia tidak menampik bahwa anggaran besar tersebut kini berada di bawah pengawasan ketat pihak kepolisian.
“Ini pemeriksaan lanjutan. Saya masih sebagai saksi.
Anggarannya melalui program PEN senilai Rp22 miliar,” ungkap Jamaluddin.
Kini, publik menanti keberanian Polda Sumut untuk menetapkan siapa aktor intelektual di balik dugaan kerugian negara ini. Akankah status saksi ini naik menjadi tersangka? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.(Js)

