Tapanuli Selatan || Karbonews.com – Seorang ayah inisial M.H Hrp (42), warga Desa Pargarutan Julu, Kecamatan Angkola Timur, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan yang menimpa anak kandungnya ke Kantor Kepolisian Resor Tapanuli Selatan. Laporan dicatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor STTLP/B/191/V/2026/SPKT/POLRES TAPSEL tertanggal 10 Mei 2026.
Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian diduga terjadi Minggu (10/5) sekira pukul 14.00 WIB di kediaman korban. Saat itu, anaknya yang masih di bawah umur berinisial R sedang sendirian di rumah. Pelaku yang dikenal warga setempat , berinisial LH, diduga datang, masuk ke dalam rumah, lalu melakukan perbuatan cabul disertai kekerasan fisik. Pelaku juga mengancam korban agar diam dan tidak menceritakan kejadian kepada siapa pun.
“Baru keesokan harinya anak saya berani bercerita. Dia sangat ketakutan, menangis, dan mengeluh sakit di sekujur tubuh. Sebagai ayah, hati saya hancur. Saya melapor demi keadilan anak saya, agar pelaku bertanggung jawab dan tidak mengulangi perbuatannya ke anak-anak lain,” ungkap M.Hrp.
Menanggapi laporan ini, awak media mengonfirmasi langsung kepada Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapanuli Selatan, Brigadir Sri Ayumi Matondang. Ia menyampaikan arahan tegas dari Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., terkait penanganan kasus ini.
“Benar, laporan sudah kami terima dan tercatat resmi. Atas perintah Kapolres, kami pastikan kasus ini akan ditindaklanjuti dan diproses sepenuhnya sesuai Undang-Undang Dasar serta peraturan hukum yang berlaku. Segala tahap penyidikan, pengumpulan alat bukti, hingga pemeriksaan saksi akan kami jalankan secara profesional, teliti, dan sesuai prosedur hukum,” tegas Brigadir Sri Ayumi Matondang.
Ia mengimbau masyarakat menjaga kerahasiaan identitas korban demi melindungi psikis dan masa depan anak, mengingat korban masih di bawah umur dan berhak mendapat perlindungan maksimal.
Hingga berita diturunkan, tim penyidik Satuan PPA masih mendalami kasus dan mengumpulkan bukti sah, guna memastikan pelaku segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. ( Rs )

