Bogor, Karbonews.com || Pemerhati masyarakat sekaligus Sekretaris Daerah Partisan Siliwangi Sejati 1922 Jabar, Yusuf Hermawan, menyerukan agar Pemerintah Pusat dan DPR RI segera membentuk Undang-Undang serta mendorong lahirnya Peraturan Daerah yang tegas melarang praktik LGBT, inses, zofilia, dan nekrofilia.
“Negara tidak boleh abai. Kita punya tanggung jawab moral dan konstitusional untuk melindungi anak, keluarga, serta tatanan sosial dari perilaku yang bertentangan dengan fitrah, agama, dan Pancasila sila pertama,” tegas Yusuf Hermawan kepada awak media, Selasa […].
Dasar Hukum & Moral yang Dikemukakan:
1. Konstitusi & Pancasila: UUD 1945 Pasal 29 menjamin kemerdekaan beragama dan mewajibkan negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Pancasila sila ke-1 menjadi landasan moral bangsa.
2. Fatwa MUI No. 57 Tahun 2014: Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan hukum haram bagi perbuatan LGBT. Fatwa ini menyebut perbuatan tersebut sebagai “jarimah” yang merusak kehormatan, keturunan, dan tatanan masyarakat. MUI mendesak negara memberikan sanksi tegas.
3. Seruan Ulama: Tokoh umat seperti Habib Rizieq Syihab dalam ceramahnya 12 Juli 2023 di Masjid Al Ishlah Petamburan juga menyerukan pembentukan UU & Perda larangan, serta program rehabilitasi bagi pelaku bersama ulama dan psikiater ahli.
4. KUHP & UU Terkait: Meski KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 belum mengatur khusus, praktik yang menyasar anak sudah dipidana berat di UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Konten cabul masuk UU Pornografi No. 44 Tahun 2008. Karena itu dibutuhkan payung hukum khusus yang komprehensif.
Ajakan & Himbauan:
Yusuf Hermawan mengajak seluruh ORMAS, PONPES, tokoh agama, dan masyarakat Jawa Barat untuk bersatu mengajukan daftar dukungan ke MUI Pusat, DPR RI, dan Presiden.
“Kami himbau, jangan tunggu kerusakan makin meluas. Mari bergerak elegan, tertib, dan konstitusional. Fartisan Siliwangi Sejati 1922 Jabar sudah menyatakan sikap resmi mendukung desakan ini. Kini giliran ormas dan ponpes lain ikut menandatangani,” ajaknya.
Beliau juga menekankan pendekatan yang diusulkan adalah kombinasi: ketegasan hukum bagi pelaku & pihak yang mempromosikan, serta rehabilitasi humanis bagi yang ingin kembali ke fitrah.
Partisan Siliwangi Sejati 1922 Jabar menyatakan siap berkoordinasi dengan MUI Pusat dan pihak terkait untuk mengawal desakan ini sampai menjadi regulasi.

