Agustus 3, 2026

Rajut Silaturahmi dan Penghormatan Pengabdian, Partisan Siliwangi Sejati 1922 Temu Kangen Bersama Putra-Putri Purnawirawan TNI-Polri di Kodim Cilegon

CILEGON,Karbonew.com || Kebersamaan dan rasa hormat yang mendalam menyelimuti suasana silaturahmi antara jajaran pengurus Partisan Siliwangi Sejati 1922 dengan para Purnawirawan TNI-Polri beserta keluarga besar Putra-Putri Purnawirawan. Pertemuan hangat dan Penuh Kekeluargaan ini berlangsung di kawasan Makodim Cilegon sebagai wujud nyata merawat nilai-nilai kebangsaan, jiwa korsa, serta penghormatan atas jasa-jasa para pahlawan dan senior bangsa.

Hadir langsung dalam agenda tersebut, Endi Suhendi selaku Staf Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partisan Siliwangi Sejati, yang mendampingi para veteran dan purnawirawan. Suasana dipenuhi gelora semangat, kebahagiaan, dan kebanggaan dari para purnawirawan yang menyambut baik keberadaan nyata serta kontribusi positif Ormas Partisan Siliwangi Sejati di wilayah Banten.

I. PENGHORMATAN ATAS DEDIKASI DAN MOTIVASI KEBANGSAAN

Dalam kesempatan tersebut, Endi Suhendi menyampaikan pesan motivasi dan menegaskan komitmen organisasi untuk terus melanjutkan api semangat perjuangan para purnawirawan dan veteran:

“Kehadiran kami hari ini di Kodim Cilegon adalah bentuk sujud hormat dan takzim kami atas segala pengabdian, tumpah darah, serta dedikasi tanpa batas yang telah diukir oleh para Purnawirawan TNI dan Polri. Para senior dan veteran adalah pilar sejarah yang mengajarkan kami arti keteguhan dan kesetiaan kepada NKRI. Dukungan serta rasa bangga yang disampaikan para purnawirawan menjadi energi luar biasa bagi kami di Partisan Siliwangi Sejati 1922 untuk terus hadir dan membuktikan keberadaan kami melalui karya nyata di tengah masyarakat Banten,” ungkap Endi Suhendi.

Kebersamaan ini menjadi momentum penting untuk mempererat silaturahmi tanpa batas antara generasi pendahulu penjaga kedaulatan negara dengan generasi penerus yang siap mengawal kondusifitas serta pembangunan daerah.

II. LANDASAN HUKUM (LEGAL STANDING)

Kegiatan silaturahmi, kemitraan strategis, serta penguatan peran organisasi kemasyarakatan ini berjalan selaras dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia:

UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3): “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017): Menjadi payung hukum keberadaan Ormas dalam berpartisipasi aktif menjaga persatuan, kesatuan, serta kelestarian nilai-nilai Pancasila.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia: Menjadi fondasi pengakuan, penghormatan, dan jaminan atas hak-hak serta harkat martabat para veteran dan purnawirawan sebagai pejuang bangsa.

Doktrin Siliwangi “Eka Chidra Saptaka Buana”: Nilai luhur kebersamaan antara rakyat dan prajurit (Manunggal TNI dan Rakyat) yang melandasi filosofi perjuangan Partisan Siliwangi Sejati.

III. KOMITMEN BERSAMA DAN HARAPAN

Pertemuan ini mempertegas bahwa spirit “Siliwangi”—yang bermakna saling mengasihi, mengasah, dan mengasuh—tetap hidup dan mengakar kuat di Banten. Dukungan penuh dari para purnawirawan TNI-Polri di Cilegon menjadi bukti bahwa Partisan Siliwangi Sejati 1922 bukan sekadar nama, melainkan simpul perekat sosial yang siap berkolaborasi dengan jajaran TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat luas demi terciptanya Banten yang aman, damai, dan sejahtera.

Berita Terkait