Februari 25, 2026

Pengadaan Papan Nama SD Negeri di Karawang Diduga Gunakan Dana BOS, Nilai Jutaan Rupiah Dipertanyakan

Karawang, Karbonews.com || Pengadaan papan nama di sejumlah Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kabupaten Karawang menuai sorotan tajam. Pasalnya, papan nama yang diduga dibiayai dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tersebut dinilai tidak sebanding dengan kualitas fisik, sementara nilainya mencapai jutaan rupiah per unit.

Dari hasil pantauan awak media, papan nama terpasang hampir merata di berbagai SD Negeri. Namun, kondisi dan spesifikasinya dinilai sederhana dan memunculkan pertanyaan soal besaran biaya yang dibebankan kepada sekolah.

Beberapa Kepala SD Negeri yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku bahwa pembayaran papan nama dilakukan menggunakan Dana BOS dengan nilai bervariasi, yakni Rp1.100.000 hingga Rp1.300.000 per unit. Untuk paket dengan nilai Rp1.300.000, disebutkan sudah termasuk stempel sekolah.

“Kami diminta membayar menggunakan dana BOS. Nilainya ada yang Rp1,1 juta dan ada yang Rp1,3 juta, yang lebih mahal termasuk stempel sekolah. Barangnya dikirim langsung, sekolah tinggal menerima,” ungkap salah satu kepala sekolah, Rabu (25/2/2026).

Pengiriman papan nama yang disebut datang melalui jalur terkoordinasi tersebut memunculkan dugaan adanya pengondisian atau pengadaan terpusat, sehingga sekolah tidak memiliki keleluasaan memilih penyedia atau menentukan kebutuhan secara mandiri.

Padahal, berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), dana BOS tidak diperbolehkan digunakan untuk pembangunan fisik atau belanja modal yang bersifat permanen. Papan nama sekolah yang tergolong fasilitas permanen berpotensi masuk kategori yang dilarang, kecuali sebagai bagian dari pemeliharaan ringan dengan dasar yang jelas.

Seorang sumber yang enggan disebut namanya dari kalangan pendidikan menilai, penggunaan dana BOS untuk pengadaan papan nama secara masif patut didalami aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum.

“Jika benar ada pengadaan papan nama yang diarahkan dan dibayar menggunakan dana BOS, maka ini patut diduga sebagai bentuk penyimpangan. Dana BOS seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan operasional siswa, bukan belanja yang tidak mendesak,” tegasnya.

Sorotan publik kini mengarah pada Dinas Pendidikan terkait untuk memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme pengadaan tersebut. Transparansi dinilai penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan maupun praktik yang merugikan keuangan negara.

“Harus ada audit menyeluruh. Jika terbukti ada pihak yang memanfaatkan Dana BOS di luar ketentuan atau mengondisikan pengadaan tertentu, maka wajib ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. ( Red )

Berita Terkait