September 23, 2026

Pelanggaran Konstitusi Organisasi: Perubahan AD/ART Dalam Rakernas Batal Demi Hukum

JABAR,Karbonews.com || Praktik penetapan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang dilakukan dalam forum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dinilai cacat hukum dan batal demi hukum. Secara yuridis, tindakan tersebut melanggar hierarki norma internal organisasi jika aturan dasar secara tegas mengamanatkan bahwa perubahan konstitusi hanya memiliki legalitas apabila disahkan melalui Musyawarah Nasional (Munas).

​Secara tata hukum organisasi, Munas merupakan pemegang kedaulatan tertinggi yang berwenang menetapkan dan mengubah AD/ART. Sementara itu, Rakernas secara fungsional hanya berkedudukan sebagai forum kerja untuk merumuskan teknis pelaksanaan program kerja hasil Munas.

​Pakar hukum tata organisasi menegaskan bahwa tindakan peserta maupun pimpinan Rakernas yang memaksakan amandemen AD/ART tergolong sebagai perbuatan melampaui wewenang (ultra vires). Berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori, forum di bawah Munas tidak memiliki mandat hukum untuk mengesampingkan atau mengubah norma tertinggi organisasi.

Dampak dari pelanggaran asas legalitas ini berkonsekuensi fatal bagi keberlangsungan organisasi. Setiap kebijakan, produk keputusan, hingga penetapan kepengurusan yang berlandaskan pada AD/ART ilegal tersebut dianggap tidak pernah ada (null and void).

Secara eksternal, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berwenang menolak pendaftaran dan penyesuaian status badan hukum atas perubahan konstitusi tersebut karena tidak memenuhi syarat formalitas forum perundang-undangan internal. Selain itu, penetapan AD/ART yang inkonstitusional membuka celah gugatan hukum dari anggota atau pengurus yang dirugikan, baik melalui Pengadilan Negeri untuk Ormas maupun PTUN untuk Parpol dan Badan Hukum Terdaftar.

​Guna mencegah krisis legitimasi yang meluas, organisasi yang membutuhkan perombakan AD/ART secara mendesak diimbau untuk segera menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).

Adapun forum Rakernas idealnya terbatas pada pembentukan tim kajian atau penyusunan draft rancangan perubahan, yang seluruh hasilnya wajib disahkan secara sah pada arena Munas atau Munaslub mendatang.

Yh

Berita Terkait