September 25, 2026

Lansia Korban Pengancaman Menjerit Minta Keadilan, Lapor ke Kapolda Sumut Diduga Terhambat Akses Polres Padang Lawas

Padang Lawas,Karbonews.com || Medan 4 Agustus 2026 — Rasa keadilan seorang warga lanjut usia (lansia) bernama inisial D.H.S justru terkatung-katung setelah lebih dari dua bulan melapor ke Polres Padang Lawas. Merasa penanganan perkaranya tak kunjung jelas dan jalur konfirmasi pun diduga ditutup, korban akhirnya memohon langsung kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) agar turun tangan menegakkan keadilan yang diduga diabaikan di tingkat bawah.

Peristiwa bermula pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Mondang, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas. Saat korban sedang bekerja di ladangnya, seorang pria bernama Saidi Hasibuan diduga datang membawa sebilah parang. Di hadapan korban, terlapor diduga melontarkan ancaman pencabutan nyawa sekaligus pengancaman akan merampas hak atas tanah yang dikelola korban. Merasa nyawanya terancam, korban yang sudah berusia lanjut pun melapor secara resmi ke Polres Padang Lawas. Laporan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tanggal 4 Juni 2026, dengan dugaan pelanggaran Pasal 483 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang Pengancaman.

Namun setelah lebih dari 60 hari berlalu, belum ada kejelasan apa pun. Yang justru muncul adalah dugaan pembungkaman informasi: saat awak media berinisial L.H berupaya meminta keterangan resmi terkait perkembangan perkara ke Polres Padang Lawas, nomor teleponnya justru diduga diblokir. Akses komunikasi tertutup rapat, seolah-olah kebenaran sengaja disembunyikan dari pandangan publik.

Di tengah kebuntuan dan jalur yang diduga sengaja ditutup, korban lanjut usia tersebut akhirnya mengangkat tangan ke institusi tertinggi kepolisian di Sumatera Utara. Melalui pernyataan yang disampaikan kepada awak media, korban menyampaikan permohonan terbuka kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara:

“Saya sudah tua, Pak Kapolda. Tanah itu sumber hidup saya. Saya dilapangi parang, diancam mau dibunuh. Sudah lapor lebih dua bulan, tapi tak ada kabar. Sekarang wartawan pun diduga tak bisa menghubungi pihak Polres demi menanyakan nasib laporan saya. Saya memohon kepada Bapak Kapolda, turunlah periksa. Apakah keadilan bagi orang tua di Padang Lawas sudah tidak ada lagi?”

Korban menduga penutupan akses konfirmasi terhadap media bukan sekadar kebetulan, melainkan bagian dari upaya agar perkara tersebut senyap begitu saja tanpa proses hukum yang layak. Korban pun memohon agar Kapolda Sumut segera menginstruksikan:

1. Membuka blokir informasi dan menjelaskan secara terbuka perkembangan penanganan perkara;

2. Memeriksa dugaan pemblokiran nomor wartawan yang menjalankan tugas konfirmasi sah;

3. Menindaklanjuti laporan pengancaman terhadap lansia tersebut secara tegas, transparan, dan tidak boleh dibiarkan menguap tanpa kejelasan.

Hingga saat ini, masih banyak hal yang belum terjawab:

Mengapa setelah lebih dari dua bulan laporan pengancaman terhadap lansia belum ada kejelasan

perkembangannya? Benarkah pihak Polres Padang Lawas memblokir nomor wartawan sehingga informasi tertutup?

Apa yang sebenarnya ditutup-tutupi? Apakah ada hambatan-hambatan tertentu yang menghambat proses hukum di tingkat Polres?

Permohonan lansia ini kini tertuju langsung kepada Kapolda Sumatera Utara. Masyarakat berharap, pimpinan tertinggi kepolisian di Sumut segera turun tangan, memastikan hukum berjalan lurus, dan memastikan bahwa ancaman terhadap nyawa dan hak milik seorang lansia tidak diabaikan begitu saja di balik penutupan akses informasi.

Berita Terkait