September 24, 2026

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam Polda Sumut Terkait Dugaan Pemerasan dan Tidak Profesional

Medan,karbonews.com || Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Andrian Risky Lubis, bersama sejumlah penyidik resmi dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara pada Selasa (22/9/2026).

Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Indrayani didampingi kuasa hukumnya, Suhandri Umar Tarigan. Pengaduan dilayangkan karena penyidik diduga tidak profesional dalam menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang telah dilaporkan korban sejak Januari 2026.

Dalam keterangannya, Indrayani mengaku sempat dimintai uang sekitar Rp50 juta. Oknum penyidik berdalih dana tersebut diperlukan untuk mempercepat proses hukum agar pihak terlapor segera ditangkap.

Menurut Indrayani, permintaan uang tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya yang terdahulu. Lantaran tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, ia menilai penanganan laporan kasusnya menjadi lamban dan tidak menunjukkan perkembangan berarti.

Merasa dirugikan, tim kuasa hukum Indrayani akhirnya membawa persoalan ini ke Propam Polda Sumut agar dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin dalam penanganan perkara tersebut dapat segera diperiksa.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengecek kebenaran laporan tersebut ke Bid Propam Polda Sumut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang diarahkan kepada Kasat Reskrim dan jajarannya.

Sumber: warta Sumut

Berita Terkait