Agustus 8, 2026

KAK Sulteng Soroti Tuntutan GAPENSI, Ingatkan Risiko Hukum Jika Pengadaan Diintervensi

Palu, Karbonews.com || Polemik terkait tuntutan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Sulawesi Tengah mengenai keterlibatan kontraktor lokal dalam proyek APBD mendapat perhatian serius dari kalangan pegiat anti korupsi.

Juru bicara KAK Sulteng, Asrudin Rongka, S.I.Kom, menilai bahwa narasi yang dibangun GAPENSI perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru terhadap sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang saat ini telah berbasis elektronik dan terbuka.

Menurutnya, tidak tepat jika persoalan keterlibatan kontraktor lokal diarahkan seolah-olah dapat diselesaikan melalui kebijakan langsung kepala daerah. “Dalam sistem sekarang, tidak ada ruang bagi gubernur untuk membagikan proyek. Semua harus melalui mekanisme yang sudah diatur. Jadi tidak bisa disederhanakan seolah-olah ini soal kemauan pemerintah,” ujarnya.

Asrudin menekankan bahwa klaim yang disampaikan GAPENSI perlu didukung data yang jelas agar tidak menjadi opini sepihak. “Kalau memang ada anggota yang tidak mendapatkan pekerjaan, harus dibuka datanya. Berapa yang ikut proses pengadaan, berapa yang tidak lolos, dan apa kendalanya. Ini penting supaya publik tidak mendapatkan gambaran yang keliru,” katanya.

Ia menambahkan, tanpa data yang terbuka dan terverifikasi, klaim tersebut berisiko membentuk persepsi yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

KAK Sulteng juga menyoroti pernyataan pengurus GAPENSI yang mengaku telah bertemu dengan gubernur maupun kepala OPD untuk menyampaikan aspirasi, namun belum memperoleh pekerjaan. Menurut Asrudin, hal tersebut justru menunjukkan adanya pola pikir lama yang tidak lagi relevan dengan sistem pengadaan saat ini.

“Sekarang bukan zamannya mencari proyek dengan pendekatan personal. Sistemnya sudah digital dan terbuka. Semua peserta bersaing dalam satu mekanisme yang sama,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa praktik mendatangi pejabat untuk mendapatkan proyek justru harus dihindari karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Lebih lanjut, Asrudin mengingatkan agar istilah “kontraktor luar” tidak digunakan secara sempit. “Kontraktor lokal itu seluruh pelaku usaha dari kabupaten/kota di Sulawesi Tengah, bukan hanya dari satu wilayah tertentu. Ini harus dipahami secara utuh,” ujarnya.

Ia menyebut, dalam praktiknya banyak proyek daerah yang dikerjakan oleh kontraktor dari berbagai wilayah di Sulteng, sehingga klaim dominasi pihak luar perlu dibuktikan secara objektif.

KAK Sulteng mendorong GAPENSI untuk lebih fokus pada peningkatan kapasitas anggotanya, terutama dalam menghadapi sistem pengadaan berbasis elektronik seperti e-procurement dan e-katalog.

“Kalau ada anggota yang belum siap, maka organisasi harus memperkuat pembinaan. Ini yang lebih konstruktif dibanding membangun polemik,” tegasnya.

Ia juga menilai sejumlah asosiasi jasa konstruksi lain mampu beradaptasi dengan sistem yang ada tanpa menimbulkan kontroversi.

Di akhir, Asrudin mengingatkan bahwa setiap upaya untuk mendorong kepala daerah memberikan perlakuan khusus dalam pengadaan merupakan pelanggaran serius.

“Jika ada tekanan kepada gubernur, bupati, atau wali kota untuk memberikan jalur khusus kepada kontraktor tertentu, itu dapat dikategorikan sebagai persekongkolan,” tegasnya.

Ia memastikan bahwa KAK Sulteng akan mengambil langkah tegas apabila menemukan indikasi tersebut.

“Kami tidak akan ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum jika ada indikasi intervensi atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan,” pungkasnya. (Ks)

Reporter: Kamarudin

Berita Terkait