Palu, Karbonews.com || Menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pengondisian pengadaan 43 unit ambulans di Sulawesi Tengah sebelum proses tender, perlu disampaikan pandangan yang lebih proporsional agar publik tidak terjebak pada kesimpulan prematur.
Menurut Asrudin Rongka, S.I.Kom, pengamat kebijakan publik dan anti korupsi, penyiapan awal oleh pelaku usaha sebelum proses lelang bukanlah sesuatu yang otomatis melanggar aturan. Dalam sistem pengadaan pemerintah, informasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) memang dibuka ke publik, sehingga sangat memungkinkan bagi penyedia untuk membaca peluang dan mulai menyiapkan produk sejak dini.
“Bisa saja ada pihak yang melihat RUP, kemudian menilai ada peluang, lalu menyiapkan unit ambulans berdasarkan spesifikasi umum atau standar yang lazim digunakan. Itu hal yang rasional dalam dunia usaha,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengadaan ambulans memiliki karakteristik khusus yang tidak bisa disamakan dengan pengadaan barang sederhana. Ambulans memerlukan proses karoseri, instalasi peralatan medis, serta penyesuaian standar teknis tertentu, dan tidak tersedia sebagai produk siap pakai di showroom umum.
“Agak janggal kalau setelah pemenang lelang ditetapkan, baru penyedia mulai memesan ke karoseri dan memproduksi dari nol. Waktu pelaksanaan bisa tidak cukup. Maka persiapan awal justru bisa menjadi bagian dari strategi pemenuhan kontrak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Asrudin menekankan bahwa yang seharusnya dibuktikan bukan sekadar adanya persiapan barang, melainkan apakah benar terdapat unsur persekongkolan, terutama persekongkolan vertikal antara penyedia dan pihak penyelenggara.
“Apakah ada bukti surat, komunikasi, atau arahan khusus? Apakah spesifikasi sengaja disusun untuk mengarah pada pihak tertentu? Apakah ada pejabat yang secara rutin memeriksa dan memastikan spesifikasi sesuai keinginan mereka sebelum dilelang? Kalau itu ada, silakan dibuka secara terang—kapan, siapa, dan bagaimana bentuknya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar pihak yang melontarkan dugaan segera menyampaikan bukti yang valid agar tidak berkembang menjadi narasi liar di ruang publik.
“Tanpa bukti yang jelas, tuduhan seperti ini berpotensi menyesatkan opini publik dan merugikan banyak pihak. Kritik tentu penting, tetapi harus berbasis data dan fakta,” tambahnya.
Dengan demikian, publik diharapkan dapat melihat persoalan ini secara lebih jernih: membedakan antara kesiapan usaha yang wajar dengan praktik yang
benar-benar melanggar hukum. Transparansi tetap harus dijaga, namun penilaian juga harus didasarkan pada pembuktian yang objektif.
Reporter : Kamarudin

