Anyer,Karbonews.com || 18 Agustus 2026 – Kondisi Jalur Utama Jalan Nasional Karang Bolong Anyer, tepatnya di ruas depan Hotel Patra Jasa Anyer, dikeluhkan pengguna jalan akibat tidak berfungsinya fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU). Tiadanya pencahayaan yang memadai membuat jalur tersebut gelap gulita dan pengendara hanya bergantung pada sorot lampu kendaraan yang melintas.
Pemerhati fasilitas publik, Endi Suhendi, menegaskan bahwa gangguan pada PJU ini berdampak langsung terhadap keterbatasan jarak pandang (visibilitas) para pengemudi. Selain menciptakan kesan tidak terawat, kondisi malam hari di kawasan wisata tersebut meningkatkan risiko fatalitas kecelakaan lalu lintas serta potensi kerawanan keamanan lainnya.
Secara regulasi, pengadaan dan pemeliharaan PJU di jalan nasional memiliki dasar hukum yang jelas:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): Pasal 25 Ayat (1) mengamanatkan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, salah satunya berupa alat penerangan jalan.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan: Menjelaskan secara teknis kriteria serta kewenangan penyelenggaraan penerangan jalan.
Pembagian Kewenangan Pengelolaan: Mengingat ruas jalan Karang Bolong berstatus sebagai Jalan Nasional, secara kelembagaan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan prasarana keselamatan jalan berada di bawah koordinasi Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (BPTD) bekerja sama dengan instansi terkait penyelenggara jalan nasional.
Masyarakat dan pengguna jalan berharap kementerian serta dinas teknis terkait segera turun tangan melakukan perbaikan. Penanganan yang cepat sangat dibutuhkan guna menjamin kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan serta menjaga citra kawasan Anyer sebagai destinasi wisata unggulan.
Endi Suhendi

