Jakarta, Karbonews.com || Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mengungkap fakta menarik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan pengakuan mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang mengaku merasa tidak nyaman menerima uang dari pihak perusahaan kargo, namun tetap menerima amplop berisi uang sebanyak empat kali.
Pernyataan tersebut disampaikan Budiman Bayu saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga pejabat Bea Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada (28/7/2027).
Dalam persidangan, Jaksa KPK M. Takdir mengonfirmasi jumlah penerimaan uang oleh saksi.
“Ada empat kali seingat saksi?” tanya jaksa.
Budiman membenarkan bahwa dirinya menerima amplop sebanyak empat kali. Ia menyebut baru menolak pemberian pada kesempatan kelima yang terjadi sekitar awal Februari.
“Seingat saya empat kali, karena yang kelima saya tolak di bulan awal Februari, seingat saya saya tolak,” ujar Budiman.
Jaksa kemudian mempertanyakan alasan Budiman yang baru menolak setelah sebelumnya beberapa kali menerima uang. Menurut jaksa, alasan tersebut sulit dipahami secara logika.
“Di pemahaman saya, empat kali mau, satu ditolak, tanggung banget, Pak. Kenapa?” tanya jaksa.
Budiman berdalih bahwa sejak awal dirinya sebenarnya sudah merasa tidak nyaman menerima pemberian tersebut.
“Dari awal sebenarnya sudah mulai nggak nyaman saja,” jawabnya.
Namun, jawaban itu kembali dipertanyakan jaksa. Menurutnya, apabila sejak awal memang tidak nyaman, seharusnya pemberian pertama langsung ditolak.
“Kalau memang sudah tidak nyaman, pertama kali itu ya ditolak. Kenapa empat kali diterima, satunya baru ditolak? Pengunjung sidang pun logikanya sama,” kata jaksa.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Budiman menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah benar-benar merasa nyaman menerima uang dari pihak perusahaan.
Ia bahkan menyebut apabila dirinya memang merasa nyaman, uang tersebut akan disimpan dan digunakan sendiri.
“Kalau memang saya merasa nyaman, pasti akan saya ambil sendiri, saya simpan sendiri, saya pakai sendiri,” ujarnya.
Budiman mengatakan keputusan menolak pemberian pada kesempatan kelima lebih didasarkan pada perasaan bahwa dirinya sudah harus berhenti menerima uang.
“Waktu itu nggak tahu, feeling saja. Saya merasa sudah saatnya untuk tidak menerima itu. Sudah saatnya berubah,” katanya.
Ia mengaku juga telah menyampaikan kepada Orlando Hamonangan agar tidak lagi memberikan uang kepadanya.
“Saya sampaikan ke Orlando, ‘Sudahlah saya nggak usah lagi’,” ungkap Budiman di hadapan majelis hakim.
Dalam perkara ini, Budiman Bayu bukan hanya berstatus saksi. Ia juga telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Kehadirannya di persidangan kali ini untuk memberikan kesaksian terhadap tiga rekannya yang diadili dalam berkas perkara terpisah.
Ketiga terdakwa tersebut adalah:
1. Rizal, selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.
2. Sisprian Subiaksono, selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
3. Orlando Hamonangan, selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Jaksa KPK mendakwa ketiga pejabat Bea Cukai tersebut menerima suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp78,8 miliar.
Uang itu diduga diberikan oleh pihak PT Blueray Cargo sebagai imbalan untuk mempermudah pengurusan kegiatan impor.
Perkara ini merupakan bagian dari rangkaian penanganan kasus korupsi yang melibatkan pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Sebelumnya, tiga petinggi PT Blueray Cargo juga telah diadili dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Mereka adalah:
1. John Field, pimpinan PT Blueray Cargo, divonis 2 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
2. Deddy Kurniawan Sukolo, Manajer Operasional PT Blueray Cargo, divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
3. Andri, Ketua Tim Dokumen PT Blueray Cargo, divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Persidangan terhadap para pejabat Bea Cukai masih berlanjut untuk menguji seluruh alat bukti dan keterangan saksi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Ervinna

