Jakarta,Karbonews.com || Ditengah dinamika ruang publik yang kian dinamis, narasi keliru kerap kali bermunculan dan berpotensi mencederai objektivitas penegakan hukum. Menyikapi berbagai tudingan miring terkait proses hukum yang melibatkan Roy cs, Organisasi Semangat Kemandirian Bersama Jaringan Nusantara (SeKBer JN) melalui Ketua Umumnya, Bayutami Sammy Amalia, menyampaikan klarifikasi tegas.
SeKBer JN menilai bahwa tudingan yang mengarahkan intervensi atau upaya perlindungan hukum kepada Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, adalah tidak benar, tidak berdasar, serta menyesatkan publik. Rekam Jejak Negarawan dan Komitmen Konstitusional
Sebagai seorang negarawan, Prof. Sufmi Dasco Ahmad selama ini dikenal konsisten memegang teguh prinsip-prinsip konstitusi dan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.
Secara yuridis, tindakan menuding pejabat negara melakukan intervensi terhadap proses peradilan merupakan bentuk pengabaian terhadap asas-asas negara hukum (rechsstaat) yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menegaskan secara eksplisit bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, di mana segala proses peradilan wajib berjalan secara independen, objektif, dan bebas dari segala bentuk campur tangan pihak manapun.
“Prof. Dasco adalah sosok yang selalu menghormati prinsip pemisahan kekuasaan dan independensi kekuasaan kehakiman,” ujar Bayutami.
Beliau senantiasa menjunjung tinggi ketentuan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, di mana pada Pasal 3 ditegaskan bahwa segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang keras.Menolak Framing Negatif dan Pembunuhan Karakter
Tudingan yang menyebutkan bahwa Prof. Sufmi Dasco Ahmad melindungi kelompok Roy cs dinilai tidak hanya keliru secara substansi hukum, tetapi juga memenuhi unsur framing politik yang berpotensi melanggar etika komunikasi publik.
Dalam perspektif hukum positif, penyebaran berita bohong atau tudingan tanpa dasar yang menyerang kehormatan seseorang dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
SeKBer JN memandang bahwa narasi liar tersebut merupakan bentuk pembunuhan karakter yang sengaja diorkestrasi oleh pihak-pihak tertentu guna mengganggu stabilitas nasional serta merusak kredibilitas tokoh bangsa yang selama ini menjadi katalisator kerukunan.
Sikap Resmi dan Seruan SeKBer JN
Guna menjaga iklim demokrasi yang sehat serta memastikan penegakan hukum berjalan di atas rel yang benar, SeKBer JN secara resmi menyatakan sikap sebagai berikut:
Memberikan Dukungan Penuh: Menegaskan apresiasi dan dukungan penuh kepada Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad sebagai negarawan yang senantiasa mengedepankan persatuan bangsa dan menghormati proses hukum.
Menyerukan Kewaspadaan Publik: Meminta masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu fitnah, disinformasi, dan opini menyesatkan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Mendorong Independensi Penegak Hukum: Mendorong aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, hingga Peradilan) untuk terus bekerja secara profesional, transparan, serta mandiri tanpa terpengaruh oleh tekanan opini publik manapun.
Mari bersama-sama kita wujudkan ekosistem demokrasi yang bermartabat, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), serta menjauhkan ruang publik dari budaya fitnah dan adu domba.
Jakarta, 17 September 2026
Dewan Pimpinan Pusat SeKBer JN

