Sumatra Utara. II karbonews.com
Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Kota Padangsidimpuan kini semakin terkuak luas dan memilukan. Tidak hanya dana bantuan Presiden sebesar Rp 4 Miliar yang diduga hilang, namun temuan baru menunjukkan adanya selisih dana SILPA mencapai Rp 21,7 Miliar yang tidak jelas pertanggungjawabannya, serta dugaan pengabaian hak pendidikan anak dan kaum dhuafa.
12/04/2026
– Dana Silpa RP 21,7 Miliar Menguap Tanpa Jejak
Berdasarkan dokumen resmi PERDA Nomor 5 Tahun 2025 yang disahkan pada 7 November 2025, tercatat angka yang sangat mencurigakan:
– Sebelum Perubahan: Rp 27.000.000.000,00
– Sesudah Perubahan: Rp 5.224.064.993,00
– SELISIH HILANG: Rp 21.775.935.007,00
Selain itu, anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang seharusnya menjadi dana darurat justru dipotong drastis dari Rp 3,65 Miliar menjadi Rp 2,01 Miliar, dilakukan hanya beberapa hari sebelum bencana banjir bandang melanda.
Diduga Pola “Potong dan Geser” juga terlihat jelas: Anggaran untuk pembelian tanah senilai Rp 900 Juta dihapuskan total, namun anggaran Gedung & Bangunan justru membengkak luar biasa dari Rp 5,6 Miliar menjadi Rp 13,2 Miliar. Hal ini memicu dugaan kuat adanya mark-up harga dan proyek fiktif.
Diduga Bantuan Presiden Rp 4 Miliar Tidak Sampai ke Rakyat
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dana bantuan khusus dari Presiden Prabowo Subianto sebesar Rp 4 Miliar untuk korban banjir bandang berdasarkan Surat Edaran Kemenkeu tanggal 12 Desember 2025, diduga tidak pernah disalurkan.
Diduga Fakta di lapangan:
– Total korban: 2.844 KK
– Yang diduga menerima: Hanya sekitar 40%
– Sisanya: Ribuan keluarga “Dihilangkan” dari data
Warga, termasuk lansia dan penyandang disabilitas, mengaku LUMPUH TOTAL TIDAK PERNAH MENERIMA BANTUAN SEPESERPUN meskipun kondisinya sangat memprihatinkan dan membutuhkan.
-Diduga Dana Pendidikan Rp 51,4 Miliar, Siswa Tidak Dapat Apa Apa
-Diduga Keprihatinan juga terjadi di dunia pendidikan. Dengan total alokasi Dana BOS mencapai Rp 51,4 Miliar, kenyataannya sangat ironis:
– Diduga BUKTI NYATA: Buku tabungan siswa (SimPel) menunjukkan saldo Rp 0,00.
– Diduga Para siswa dan orang tua mengaku TIDAK PERNAH MENDAPATKAN SETORAN BANTUAN apapun dari sekolah.
-Diduga Banyak fasilitas sekolah rusak, atap bocor, namun anggaran perbaikan diklaim sudah keluar.
Ini diduga melanggar keras amanat UUD 1945 Pasal 31 tentang hak pendidikan dan kewajiban anggaran minimal 20%.
DIDUGA MELANGGAR KONSTITUSI NEGARA
Serangkaian dugaan pelanggaran ini dinilai telah mencederai hati rakyat dan melanggar konstitusi:
– PASAL 23 AYAT (5)
Keuangan negara dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
– PASAL 34 AYAT (1) & (2)
Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Negara wajib menjamin sistem sosial yang layak.
– PASAL 31 AYAT (1), (2), & (4)
Hak atas pendidikan, pemerintah wajib membiayai, dan anggaran wajib 20%.
TUNTUTAN KEPADA PIHAK BERWENANG
Masyarakat dan publik kini menuntut:
1. Kejaksaan Negeri dan pihak berwajib segera mengusut tuntas hilangnya dana SILPA Rp 21,7 Miliar.
2. Menelusuri alur dana Bantuan Presiden Rp 4 Miliar dan Dana Pendidikan Rp 51,4 Miliar.
3. Memproses hukum oknum yang diduga terlibat mark-up, manipulasi data, dan penggelapan.
4. DPRD segera bentuk Pansus dan berhenti bersikap diam.
“Uang Negara Bukan Harta Pribadi! Keadilan Harus Ditegakkan!”
Lesmanan Halawa.
Karbonews.com beserta Tim

