TAPANULI SELATAN, Karbonews.com – (30/05/2026) – Permainan kotor di balik meja birokrasi Kabupaten Tapanuli Selatan kini terbongkar habis dan terendus baunya sampai ke permukaan. Tiga paket proyek strategis senilai ratusan juta miliar rupiah—pembangunan pengaman jalan dan peningkatan infrastruktur—tiba-tiba dibatalkan sepihak secara misterius di tengah jalan. Keputusan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bukti nyata dugaan persekongkolan, kolusi, dan penyalahgunaan wewenang yang disusun rapi oleh oknum pejabat dan kroni pengusaha untuk memonopoli proyek uang rakyat.
Fakta mematikan: pembatalan ini hanya menyasar paket-paket pekerjaan yang diikuti oleh CV Riahdo Bangun Perkasa dan PT Tunas Raya Danajaya, dua perusahaan yang dinilai paling kompeten dan berpeluang besar memenangkan lelang secara jujur. Sementara paket lain yang tidak mereka ikuti? Lancar jaya, aman-aman saja, dan pemenang sudah ditetapkan. Perbedaan perlakuan yang sangat mencolok ini menjadi bukti mutlak bahwa tender di Tapanuli Selatan bukan ajang persaingan sehat, melainkan panggung sandiwara di mana skenarionya sudah ditulis jauh-jauh hari.
Untuk menutupi kejahatan ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengeluarkan Surat Nomor 003.3/1645/2026 tanggal 25 Mei 2026 dengan alasan klise: “ada perubahan dokumen perencanaan, penyesuaian kebijakan, dan penyesuaian dana transfer daerah.”
ITU SEMUA DUSTA BESAR! Mari kita bedah kebohongannya satu per satu:
1. TANPA BUKTI DUKUNGAN: Dimana dokumen perubahannya? Dimana analisis teknisnya? Tidak ada satu lembar pun berkas pendukung yang dilampirkan. Alasan ini hanya kata-kata kosong yang dikeluarkan semata untuk menggugurkan pesaing kuat.
2. MELANGGAR ATURAN NEGARA: Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa memandatkan, pembatalan tender wajib disertai Berita Acara Pembatalan yang sah dan transparan. Disini? NIHIL. Tidak ada berita acara, tidak ada tanda tangan pertanggungjawaban. Artinya: keputusan ini BATAL DEMI HUKUM, tidak punya kaki dan tidak punya hukum.
3. DISKRIMINASI TERANG-TERANGAN: Jika benar ada perubahan anggaran atau rencana kerja, SEMUA PAKET PEKERJAAN HARUSNYA DIBATALKAN SEMUA. Kenapa cuma paket yang diikuti dua perusahaan ini saja yang kena gugur? Kenapa paket lain aman sentosa? Ini bukan perubahan rencana, ini PEMBUNUHAN KOMPETISI yang disengaja.
Sumber internal yang tahu persis alur kotor ini berbicara lantang:
“Ini sangat jelas pilih kasih. Paket yang kami ikuti dan berpotensi menang, langsung dimatikan. Paket lain yang milik kawan-kawan dekat pejabat, jalan terus sampai selesai. Namanya bukan pengadaan, namanya pengaturan!”
Dibalik pembatalan mendadak ini, tercium bau busuk skema yang sudah biasa terjadi di Tapanuli Selatan:
– LANGKAH 1: Tender dibuka formalitas saja, seolah-olah terbuka untuk umum.
– LANGKAH 2: Pemenang asli sudah diatur di balik layar—tentu saja perusahaan yang “masuk”, punya hubungan darah atau urusan bagi hasil dengan pejabat pengadaan dan pengguna anggaran.
– LANGKAH 3: Jika ada peserta luar yang berani masuk, harganya masuk akal, dan kualitas terjamin—seperti CV Riahdo dan PT Tunas Raya—maka segera dicari celah, dicari alasan, atau dibuat-buat alasan palsu untuk membatalkan tender tersebut.
– LANGKAH 4: Lelang diulang atau diserahterimakan secara penunjukan langsung ke pihak yang sudah diatur tadi.
Tujuannya cuma satu: MENGUASAI UANG NEGARA SECARA EKSKLUSIF. Supaya anggaran ratusan juta miliar rupiah itu tidak terbagi, tidak ada persaingan harga, dan keuntungannya bisa dinikmati berdua antara pejabat dan pengusaha kesayangan.
Ini adalah bentuk nyata TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG. Negara rugi karena harga proyek jadi mahal dan tidak kompetitif, rakyat rugi karena kualitas bangunan diragukan, sementara oknum makin kaya raya bermodal kekuasaan.
Merasa sangat dizalimi, rugi miliaran rupiah biaya persiapan, dan haknya dicuri secara paksa, CV Riahdo Bangun Perkasa dan PT Tunas Raya Danajaya tidak akan diam saja. Mereka bertekad membawa kasus ini sampai ke pengadilan dan mengungkapkan siapa saja nama-nama yang terlibat dalam persekongkolan kotor ini.
Jalur hukum sudah disiapkan rapi:
1. FASE AWAL: Kirim surat keberatan resmi dan tuntutan pembatalan keputusan sepihak itu ke PPK dan Pokja Konstruksi.
2. FASE TENGAH: Tembuskan laporan lengkap berisi bukti pelanggaran ke Inspektorat Daerah dan LKPP Pusat di Jakarta agar ada pemeriksaan eksternal.
3. FASE PAMUNGKAS: Jika birokrasi lokal masih memihak dan melindungi pelaku, berkas lengkap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Penyalahgunaan Wewenang akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor Tapanuli Selatan.
Mereka berjanji tidak akan mundur, karena ini soal harga diri usaha dan soal menjaga uang negara agar tidak dijarah semena-mena.
Kasus ini sekali lagi menorehkan catatan hitam panjang bagi integritas birokrasi Tapanuli Selatan. Di saat daerah tetangga seperti Padangsidimpuan sedang bergolak dengan kasus korupsi dana bencana dan pendidikan, Tapsel tak mau kalah dengan kasus pengadaan yang penuh kecurangan.
Publik menuntut tegas:
1. PPK & Pokja Konstruksi WAJIB MUNDUR jika tidak mampu bekerja secara adil dan transparan. Keputusan pembatalan yang cacat hukum ini harus segera dicabut.
2. APARAT PENEGAK HUKUM jangan jadi patung. Segera panggil para pejabat itu, sita seluruh dokumen tender, dan cari tahu: Kenapa cuma paket ini yang batal? Siapa yang diuntungkan?
3. BONGKAR SISTEM MAKAR yang selama ini menguasai proyek-proyek di Tapsel. Jangan sampai uang pembangunan rakyat hanya jadi sumbangan kekayaan segelintir oknum.
Tapanuli Selatan sedang diawasi mata seluruh Sumatera Utara. Apakah hukum akan berani membedah kotoran ini, atau lagi-lagi kekuasaan mengalahkan kebenaran? Kita tunggu buktinya!

