Karawang, Karbonews.com || Sejumlah Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, diduga melanggar ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Dugaan tersebut terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2026 untuk pembuatan papan nama sekolah.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, dana BOS tidak diperbolehkan digunakan untuk pembangunan fisik maupun rehabilitasi berat. Pembuatan papan nama sekolah yang bersifat permanen, bernilai besar, atau masuk kategori belanja modal dinilai tidak termasuk dalam komponen pembiayaan yang diperbolehkan, kecuali hanya sebatas pemeliharaan ringan yang sifatnya terbatas.
Namun, hasil pantauan awak media di lapangan menunjukkan sejumlah sekolah diduga tetap merealisasikan pembayaran papan nama sekolah menggunakan dana BOS 2026. Bahkan, beberapa kepala sekolah disebut telah melakukan pembayaran kepada pihak penyedia tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Seorang tokoh masyarakat Kecamatan Cilebar yang enggan disebutkan namanya menyayangkan dugaan penggunaan dana BOS untuk kepentingan tersebut. Menurutnya, aturan penggunaan dana BOS sudah jelas dan tidak boleh disalahgunakan.
“Dana BOS itu diperuntukkan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, bukan untuk pembangunan fisik seperti papan nama. Kalau memang benar digunakan untuk itu, jelas ini melanggar aturan dan harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Ia juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang serta aparat pengawas internal pemerintah untuk segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan terhadap penggunaan dana BOS di sekolah-sekolah yang diduga terlibat.
“Kami minta Dinas Pendidikan jangan tutup mata. Harus ada audit menyeluruh agar jelas apakah penggunaan dana tersebut sesuai juknis atau tidak. Ini menyangkut uang negara dan integritas dunia pendidikan,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang terkait dugaan penggunaan dana BOS untuk pembuatan papan nama sekolah tersebut.
Masyarakat berharap adanya transparansi serta penegakan aturan agar dana BOS benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk mendukung kualitas pendidikan. (Red)

