Tapanuli Tengah, Karbonews.com II Perum Bulog Kantor Cabang Sibolga menyatakan optimisme tinggi untuk segera menuntaskan penyaluran bantuan pangan alokasi Februari – Maret 2026 bagi masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Sebanyak 41.717 Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang tersebar di 17 kecamatan dipastikan akan menerima haknya sebelum menutup bulan Mei.
“Kami pastikan bantuan pangan alokasi Februari – Maret 2026 untuk Tapanuli Tengah tetap disalurkan sesuai komitmen,” tegas Kepala Perum Bulog Kantor Cabang Sibolga dalam keterangan resminya, Kamis (7/5/2026).
Solusi Logistik di Tengah Krisis Global
Penyaluran ini sebelumnya sempat mengalami jeda teknis akibat kelangkaan kemasan plastik standar keamanan pangan. Kelangkaan tersebut merupakan dampak domino dari lonjakan harga biji plastik global yang dipicu oleh konflik berkepanjangan di Timur Tengah.
Namun, kendala logistik tersebut kini telah teratasi. Kantor Pusat Bulog di Jakarta telah mengirimkan kembali stok kemasan yang dibutuhkan ke daerah untuk memastikan distribusi kembali berjalan normal.
Mudah-mudahan pada minggu kedua ini kemasan sudah kami terima. Jika lancar, penyaluran akan dilanjutkan paling cepat pada minggu ketiga Mei ini,” tambahnya.
Pengawalan Ketat Relawan Naposo Prabowo-Gibran
Kepastian jadwal ini juga dikawal langsung oleh Ketua Umum Organisasi “Naposo Prabowo-Gibran”, Andri Christanto Malau, MM, yang melakukan kunjungan koordinasi ke kantor Bulog Sibolga. Organisasi yang terafiliasi dalam jaringan Badan Komunikasi Pemerintah di bawah pimpinan Muhammad Qodari ini, berkomitmen memastikan distribusi sampai ke tangan rakyat tepat waktu.
Andri menegaskan bahwa pihaknya akan memantau secara berkala hingga target penyelesaian pada 31 Mei 2026 terpenuhi.
“Kami akan terus melakukan update monitoring. Fokus utama kita adalah memastikan hak masyarakat Tapanuli Tengah terpenuhi tepat pada waktunya,” ujar Andri.
Edukasi Data Penerima Manfaat
Selain perihal distribusi, Andri juga menyoroti pentingnya keakuratan data. Mengingat data penerima bersumber dari Kementerian Sosial tahun 2025, ia mengingatkan bahwa status penerima bersifat dinamis.
“Data ini bukan ‘paku mati’. Jika ada perubahan status seperti pindah domisili atau meninggal dunia, masyarakat harus segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk pemutakhiran. Kita ingin proses ini berjalan kondusif tanpa kericuhan akibat masalah administrasi yang tidak akurat,” pungkasnya.
Kabiro: Jhon henri M Silaban

