Agustus 2, 2026

Aktivitas PETI di Sungai Batang Kuantan di Cerenti Masih Membandel, Masyarakat Minta APH Bertindak Tegas

KUANTAN SINGINGI, Karbonews.com –Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Batang Kuantan semakin merajalela, tepatnya di wilayah Desa Pulau Jambu dan Koto Cerenti, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, masih terus berlangsung leluasa meskipun sudah berulang kali ditindak oleh aparat penegak hukum.

 

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa, (07-07-2026), terlihat sekitar 50 unit PETI masih beroperasi di perairan Sungai Batang Kuantan. Pengerukan pasir dan endapan sungai untuk mencari bijih emas dilakukan secara terus-menerus, tanpa memedulikan aturan hukum maupun dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Seolah-olah para pelaku dan pemodal dari PETI tersebut menantang hukum yang sudah berlaku.

 

Padahal, Sekitar kurang lebih satu minggu yang lewat telah terjadi tragedi korban jiwa akibat dari aktivitas PETI tersebut dan operasi penindakan terhadap aktivitas PETI ini pun sudah dilakukan berkali-kali oleh gabungan unsur Aparat Penegak Hukum (APH) . Namun sayangnya, tragedi korban jiwa dan penindakan yang dilakukan belum memberikan efek jera bagi para pelaku.

 

Warga setempat tidak hanya meminta penghentian seketika, namun menuntut penangkapan dan penjatuhan hukuman setimpal sebagaimana dengan peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku untuk para pelaku dan pemodal dari PETI tersebut.

 

Di mana Aktivitas PETI dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

Pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Berdasarkan Pasal 158, pelaku tambang ilegal terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.000,00 (Seratus miliar rupiah).

 

“Kami tidak ingin hanya Rakit yang di bakar lalu besoknya beroperasi lagi. Tangkaplah mereka para pelaku dan pemodal yang menggerakkan aktivitas PETI tersebut,” tegas salah seorang warga.

 

Kondisi ini pun memicu keraguan mendalam dari masyarakat sekitar. Warga mempertanyakan keseriusan pihak berwenang dalam memberantas praktik ilegal ini, mengingat aktivitas PETI terbukti merusak ekosistem Sungai Batang Kuantan, menurunkan kualitas air, dan mengancam ekosistem sungai, serta mengancam keselamatan warga.

 

“Sudah berkali-kali dibilang sudah ditindak, tapi lihat sendiri sekarang masih penuh dengan Rakit PETI di sungai. Kami khawatir sungai ini rusak total, dan kami bingung sampai kapan pelaku ini dibiarkan berulang kali melakukan pelanggaran yang sama,” ujar salah satu warga.

 

Selain merusak lingkungan, aktivitas PETI tanpa izin ini juga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar, serta rawan memicu konflik sosial di wilayah Kecamatan Cerenti. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang terkait kelanjutan penanganan kasus ini. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat terkait dapat mengambil langkah tegas dan menyeluruh, sehingga aktivitas PETI di Sungai Batang Kuantan dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.

 

Penulis: Eka Saputra.

Berita Terkait