INHU, karbonews.com – Aktivitas judi sabung ayam beserta judi goncang dadu marak terjadi secara terbuka dan berani di Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Rabu, (05-08-2026). Kegiatan ini berjalan seolah kebal hukum, padahal sudah diketahui luas oleh warga sekitar dan meresahkan lingkungan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pusat aktivitas judi goncang dadu ini berlokasi di kawasan Judi sabung Ayam, Jalan Rembutan Blok C, milik warga yang dikenal dengan sapaan Pak Tri. Kegiatannya berlangsung rutin setiap hari Selasa dan Jumat, dimulai pukul 16.00 WIB dan berakhir hingga larut malam.
Tidak hanya pertarungan ayam, di lokasi yang sama juga diselenggarakan judi goncang dadu. Taruhan yang dipasang dalam setiap putaran judi sabung ayam terbilang besar, bahkan mencapai jutaan rupiah. Suasana riuh dan keramaian yang muncul setiap kali kegiatan berlangsung membuat warga sekitar merasa tidak nyaman, terganggu ketenangannya, serta khawatir timbul masalah baru seperti perkelahian atau tindak kriminal lainnya.
Warga yang enggan disebutkan namanya karena takut akan balas dendam, menyampaikan harapannya agar aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan. “Kami sudah lama terganggu, tapi tidak berani berbuat apa-apa. Kami berharap Bapak Kapolres atau aparat terkait segera menindak tegas dan menutup tempat ini agar kami bisa tinggal dengan tenang kembali,” ungkap salah satu warga.
Secara aturan hukum yang berlaku, aktivitas judi sabung ayam dan segala bentuk perjudian yang terjadi di lokasi tersebut jelas melanggar peraturan perundang-undangan, antara lain:
– Pasal 303 KUHP: Mengancam penyelenggara, penyedia tempat, maupun peserta dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta;
– Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Pengendalian Perjudian: Yang melarang segala bentuk kegiatan perjudian beserta penyediaan sarana dan tempatnya;
– Serta peraturan daerah tentang pemeliharaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan maupun pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait aktivitas judi sabung ayam yang beroperasi bebas tersebut. Warga berharap aparat tidak menutup mata dan segera menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku demi menjaga keamanan dan kedamaian bersama.
Penulis: Eka saputra.

