Padangsidimpuan,Karbonews.com || Aksi penarikan paksa kendaraan di jalan raya kembali mencuat dan meresahkan warga. Sebuah mobil Toyota Innova Diesel berpelat nomor BK 12xx KY dirampas paksa oleh di duga oknum debt collector di tengah jalan wilayah Siantar, Selasa (22/9/2026) siang.
Korban yang tak lain adalah keluarga debitur (BRS) merasa dirugikan dan dipersulit oleh pihak leasing. Pasalnya, meski beritikad baik mendatangi kantor cabang BFI Finance untuk melunasi tunggakan, ia justru mendapat pelayanan yang berbelit-belit hingga berujung kekecewaan.
Kronologi Penarikan Paksa di Jalan Raya
Peristiwa tersebut bermula pada pukul 12.48 WIB saat mobil dikemudikan oleh keluarga BRS berinisial Prengky menuju Medan untuk mengikuti acara Pantohir anaknya. Di tengah perjalanan wilayah Siantar, kendaraan tiba-tiba diadang dan dihentikan oleh sejumlah mengaku oknum debt collector yang mengaku dari PT BFI Finance Indonesia
Di bawah tekanan dan ketidaktahuannya terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun surat penarikan resmi, Prengky dipaksa menandatangani surat penarikan setelah ditunjukkan Sertifikat Jaminan Fidusia.
Merasa janggal, BRS selaku debitur langsung berupaya menghubungi pihak debt collector bernama Silalahi, namun ia justru diarahkan untuk mendatangi Kantor Cabang BFI Padangsidimpuan.
Setibanya di kantor cabang tujuan, BRS mendapati pelayanan yang kurang memuaskan. Customer Service (CS) yang ditemui tidak memberikan kejelasan dan hanya memberikan nomor WhatsApp Supervisor Collection, Ramadhan. Melalui komunikasi chat, Ramadhan berdalih pelunasan belum bisa diproses karena masih ada serah terima unit antara pihak eksternal dan cabang.
Setelah menunggu hingga pukul 16.00 WIB tanpa kepastian dan mendapati pimpinan cabang tak kunjung bisa ditemui, BRS diminta pulang dan disuruh menunggu selama dua hari. Padahal, ia telah menempuh perjalanan jauh selama 4,5 jam dari kampung halamannya dengan membawa dana pelunasan sekitar Rp40 juta.
Keluhan Debitur: Niat Baik Justru Dipersulit
BRS mengaku bingung dengan kebijakan pihak pembiayaan yang memaksanya harus melakukan pelunasan penuh, padahal ia hanya menunggak tiga bulan mulai dari bulan juli,Agustus,september2026 dari angsuran bulanan sebesar Rp2.558.500 (total tunggakan pokok Rp7.675.500,00.Tenor pinjaman saya 24 bulan yang sudah saya bayar jalan 11 bulan.Secara akumulasi belum waktunya saya Harus bayar lunas karena tenor pinjaman itu 24 bulan. Walaupun tertunggak 3 bulan berjalan.Ucapnya
“Memang saya akui telat membayar karena keperluan anak-anak kuliah di luar kota. Saya bukan berniat tidak bayar, buktinya saya datang langsung ke Kantor Cabang BFI saat ini di Padangsidimpuan 23/9/26 walau jauh dan tetap kooperatif. Hampir setengah hari menunggu, hasilnya pulang tanpa hasil,” keluh BRS dengan nada kesal.
Ia juga mempertanyakan keberadaan fisik kendaraannya yang ditarik di Siantar pada hari Selasa, namun baru diserahkan ke kantor cabang BFI Siantar pada hari Rabu (23/9/2026).
“Kekecewaan semakin pelik karena waktu saya sia-sia, seolah dipermainkan seperti bola pingpong. Uang pelunasan sekitar Rp40 juta sudah saya bawa dan setelah dihitung-hitung itu lebih dari cukup untuk menutup tunggakan. Mobil itu sangat saya perlukan untuk aktivitas dan pekerjaan,” tambahnya.
Sorotan Hukum: Eksekusi Fidusia dan Larangan Penarikan di Jalan
Kasus ini kembali menyoroti maraknya praktik penarikan kendaraan secara sepihak oleh penagih utang di jalan raya yang kerap mengabaikan aturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang dipertegas dalam Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, perusahaan pembiayaan tidak boleh melakukan eksekusi secara sepihak jika debitur menolak menyerahkan objek jaminan. Eksekusi wajib melalui mekanisme hukum di Pengadilan Negeri.
Aturan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 serta Surat Edaran Kapolri No. SE/2/II/2021, yang secara tegas menyatakan bahwa penarikan paksa di jalan raya tanpa prosedur sah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perampasan.
Debitur berhak menolak eksekusi jika pihak penagih tidak mampu menunjukkan Sertifikat Fidusia (asli/salinan sah), Surat Kuasa penarikan, serta Kartu Tanda Pengenal resmi. Lebih lanjut, tindakan intimidasi, ancaman, atau kekerasan dalam proses penagihan dapat diproses secara pidana berdasarkan ketentuan KUHP.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BFI Finance maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi perihal insiden penarikan paksa ini. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Jh).

