September 23, 2026

Menjaga Warisan Bangsa: Silaturahmi Kebangsaan Tokoh Sunda Abah RH. Didi Suhandi ke Museum Perjuangan Bogor

Bogor,Karbonews.com || Komitmen dalam merawat nilai-nilai sejarah dan kebudayaan lokal kembali ditegaskan melalui kunjungan silaturahmi penuh makna yang dilakukan oleh tokoh sepuh Sunda sekaligus pimpinan Padepokan Putra Maung Pasundan, RH. Didi Suhandi. Tokoh yang mendedikasikan hidupnya pada pelestarian seni budaya tradisional—khususnya pencak silat—ini, menyambangi secara langsung Museum Perjuangan Bogor yang berlokasi di Jalan Merdeka.

Kunjungan yang bertempat di situs sarat historis ini disambut hangat oleh pengurus Museum Perjuangan Bogor, Yusup Hermawan. Kehadiran Abah Didi—sapaan akrab RH. Didi Suhandi—bukan sekadar agenda silaturahmi biasa, melainkan bentuk manifestasi kecintaan terhadap napas perjuangan para pahlawan bangsa serta pelestarian identitas budaya Sunda.

Dalam kesempatan tersebut, Abah Didi menyampaikan pesan moral yang mendalam agar keberadaan Museum Perjuangan Bogor senantiasa dijaga, dilestarikan, dan dirawat dengan sebaik-baiknya oleh generasi penerus. Beliau menegaskan bahwa museum bukan sekadar gudang benda mati, melainkan rumah peradaban tempat memupuk semangat nasionalisme.

Lebih lanjut, Abah Didi turut memberikan apresiasi tinggi terhadap kepemimpinan dan rekam jejak Yusup Hermawan dalam mengelola serta menghidupkan kembali denyut aktivitas di museum bersejarah tersebut.

“Abah yakin ke depan Museum Perjuangan akan terus maju di bawah kepemimpinan Bapak Yusup Hermawan. Kami sangat mengapresiasi langkah dan sepak terjang beliau yang dedikasinya tidak diragukan lagi dalam merawat marwah sejarah,” ungkap Abah Didi.

Landasan Hukum dan Pelestarian Warisan Sejarah

Langkah strategis dalam merawat dan mengelola cagar budaya serta museum di Indonesia senantiasa berpijak pada payung hukum yang kuat demi menjamin perlindungan negara terhadap aset-aset sejarah nasional:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan: Mengamanatkan pentingnya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan objek pemajuan kebudayaan, termasuk nilai sejarah lokal dan tradisi luhur pencak silat sebagai warisan budaya takbenda.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya: Menekankan bahwa setiap bangunan, situs, atau benda yang memiliki arti penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan wajib dilestarikan dan dilindungi keberadaannya agar tidak punah.

Sinergi antara tokoh budaya tradisional seperti Padepokan Putra Maung Pasundan dengan pengelola Museum Perjuangan Bogor ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan budaya lokal. Melalui kolaborasi yang solid, warisan juang para pahlawan dan keluhuran budaya Sunda akan terus hidup, menginspirasi, serta menjadi pilar karakter bangsa di bumi Pajajaran.

YH.

Berita Terkait