September 24, 2026

Polres Sibolga Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik, Wartawan Berharap Proses Hukum Berjalan Obyektif

Sibolga, Karbonews.com || Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sibolga terus menunjukkan keseriusan dalam mengusut tuntas laporan dugaan tindak pidana menghalang-halangi tugas jurnalistik. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang telah diterima secara resmi oleh pelapor, Gabriel Campa Nella Ginting.

Berdasarkan surat resmi dari Polres Sibolga Nomor: B/248/VIII/Res.124/2026/Reskrim tertanggal 26 Agustus 2026, penanganan perkara ini ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/VII/2026/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 14 Juli 2026. Peristiwa tersebut bermula ketika Gabriel Campa Nella Ginting yang tengah menjalankan tugas profesi kewartawanan diduga mendapat tindakan penghalangan saat mencari dan memperoleh informasi di Aula Lantai 2 Kantor Kecamatan Sibolga Utara, pada Senin, 13 Juli 2026 lalu.

Dalam perkembangannya, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga telah melengkapi administrasi penyelidikan, memintai keterangan dari sejumlah saksi dan pihak terkait, serta mengumpulkan berbagai barang bukti pendukung. Barang bukti yang diamankan di antaranya berupa rekaman video kejadian pada flashdisk, kartu tanda anggota jurnalis.

Menanggapi perkembangan kasus ini, Gabriel Campa Nella Ginting menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang terus memproses laporan tersebut secara profesional. Ia berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik dan transparan.

Saya datang ke lokasi murni untuk menjalankan tugas jurnalistik dan atas undangan warga. Harapan saya kiranya proses hukum ini dapat berjalan dengan baik, dan saya hanya berdoa yang terbaik terkait masalah ini,” ujar Gabriel usai menerima surat pemberitahuan tersebut, Selasa (1/9/2026) kepada rekan wartawan.

Melalui penanganan perkara ini, diharapkan kedepannya perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan di lapangan semakin terjamin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Jh

Berita Terkait