Karawang, Karbonews.com | | Realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 2 Rawamerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi sorotan. Tim Kuasa Hukum media Karbonews.com berencana melaporkan Kepala SMP Negeri 2 Rawamerta ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jawa Barat atas dugaan penyelewengan anggaran tersebut.
Rencana pelaporan ini didasarkan pada hasil investigasi internal serta pengaduan masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan. Dugaan tersebut diperkuat dengan analisis data laporan keuangan sekolah yang tercantum dalam aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN).
Berdasarkan data OMSPAN, pada tahap pertama pencairan tanggal 22 Januari 2025, SMP Negeri 2 Rawamerta menerima Dana BOS sebesar Rp451.215.000 untuk 813 siswa. Dana tersebut dialokasikan antara lain untuk pengembangan perpustakaan Rp79.250.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp37.846.000, asesmen pembelajaran Rp40.650.000, administrasi sekolah Rp58.380.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp124.468.000, serta pembayaran honor Rp70.470.000. Total realisasi penggunaan tercatat Rp447.400.000.
Sementara pada tahap kedua yang dicairkan 8 Agustus 2025, sekolah kembali menerima Rp451.215.000 dengan jumlah siswa penerima yang sama. Dana tersebut digunakan antara lain untuk pengembangan perpustakaan Rp115.600.000, kegiatan pembelajaran Rp42.671.000, administrasi sekolah Rp59.169.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp87.104.000, serta pembayaran honor Rp72.060.000. Total penggunaan dana pada tahap ini tercatat Rp455.030.000.
Kuasa hukum media Karbonews.com, Ahmad Muhibullah, SH, menyatakan, dugaan penyelewengan terutama mengarah pada alokasi pemeliharaan sarana dan prasarana yang nilainya cukup besar, namun diduga tidak sebanding dengan kondisi fisik fasilitas sekolah.
“Kami menemukan adanya indikasi kuat ketidaksesuaian antara besarnya anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana dengan kondisi riil di lapangan. Ini menjadi dasar kami untuk menyiapkan laporan resmi ke Unit Tipikor Polda Jawa Barat,” ujar Ahmad Muhibullah, SH, Rabu (25/2/2026).
Selain itu, laporan juga diperkuat oleh keterangan warga sekitar yang menilai tidak ada perubahan signifikan pada fasilitas sekolah meski anggaran pemeliharaan mencapai ratusan juta rupiah.
“Kalau melihat kondisi bangunan dan fasilitas, tidak tampak perbaikan besar. Padahal anggaran pemeliharaan tercatat sangat besar. Kami berharap aparat penegak hukum turun tangan mengaudit penggunaan dana tersebut,” ungkap seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa pelaporan bertujuan mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pendidikan, khususnya Dana BOS yang bersumber dari APBN.
“Dana BOS adalah hak siswa dan harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pendidikan. Jika ditemukan penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SMP Negeri 2 Rawamerta belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Red)

