PADANG LAWAS,Karbonews.com || Konfirmasi wartawan terkait dugaan pengaturan penetapan tersangka berbayar di lingkungan Polres Padang Lawas menguatkan kecurigaan publik. Nomor WhatsApp yang memuat percakapan transaksional tersebut terkonfirmasi resmi milik oknum penyidik yang bersangkutan. Namun, saat dikonfirmasi, penyidik menolak memberikan penjelasan utuh dan melempar tanggung jawab ke pihak lain.
Saat dikonfirmasi wartawan Nawacita melalui pesan WhatsApp, oknum penyidik tersebut memberikan jawaban menghindar. “Tidak ada saya menerima uang dari beliau, coba tanyakan sama Sandi,” tulisnya.
Di sisi lain, pihak keluarga mengonfirmasi keabsahan identitas kontak tersebut. “Itu benar, Bang. WhatsApp penyidik. Dan nomor WhatsApp-nya,” ujar perwakilan keluarga.
Fakta kepemilikan nomor ini menyisakan sejumlah kejanggalan substansial:
Penolakan Bertanggung Jawab: Nomor ponsel terkonfirmasi milik penyidik, namun ia enggan menjelaskan substansi pesan yang terkirim dari perangkatnya.
Sosok “Sandi”: Penyidik menyebut nama “Sandi” tanpa memperjelas keterlibatannya maupun alasannya melempar konfirmasi ke pihak tersebut.
Transkrip Percakapan: Kalimat “Berapa dari dia biar ku gelar kan untuk penetapan tersangka” mengindikasikan adanya obrolan transaksional. Apabila nomor tidak diretas, isi pesan tetap menjadi tanggung jawab pemilik akun.
Sikap penyidik yang menyangkal penerimaan uang tanpa mengklarifikasi teks percakapan dinilai sebagai bentuk penghindaran. Penyangkalan singkat tanpa transparansi kronologi justru memperkuat spekulasi publik atas dugaan pelanggaran etik maupun tindak pidana.
Atas temuan ini, wartawan Nawacita bersama elemen masyarakat mendesak langkah tegas aparat penegak hukum:
Klarifikasi Terbuka: Oknum penyidik wajib membeberkan secara rinci maksud percakapan dan identitas lawan bicaranya.
Pemeriksaan Pihak Terkait: Memanggil dan memeriksa sosok “Sandi” untuk mengusut potensi keterlibatan oknum lain.
Respons Kapolres Padang Lawas: Kapolres didesak turun tangan memeriksa penyidik serta menyandingkan temuan bukti digital dengan keterangannya.
Penanganan perkara secara transparan dan akuntabel diperlukan agar kasus ini terang benderang serta tidak merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
