Jakarta,Karbonews || Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mengungkap sederet persoalan yang dihadapi pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia dalam dua tahun terakhir.
Mulai dari pemangkasan anggaran akibat kebijakan efisiensi, keterbatasan fiskal daerah, persoalan Dana Bagi Hasil (DBH), hingga belum adanya penyesuaian hak keuangan kepala daerah selama lebih dari dua dekade.
Keluhan tersebut disampaikan Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada (30/7/2026).
Menurut Bursah, kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat membuat banyak pemerintah kabupaten kesulitan menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik.
Di sisi lain, tanggung jawab kepala daerah justru semakin kompleks sehingga memunculkan keresahan di kalangan para bupati.
“Terus terang sudah meluasnya keresahan dan kebimbangan bagi kami menjalankan peran dan fungsi kepala daerah,” kata Bursah dalam rapat tersebut.
Bursah menjelaskan, pemangkasan anggaran daerah telah mempersempit ruang fiskal pemerintah kabupaten untuk membiayai pembangunan.
Akibatnya, banyak program prioritas yang tidak dapat berjalan optimal karena keterbatasan anggaran.
Menurutnya, pemerintah daerah tetap dituntut mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, hingga menjaga pertumbuhan ekonomi daerah, meski kemampuan keuangan semakin terbatas.
“Kami memiliki keterbatasan fiskal untuk merealisasikan itu semua karena adanya pemotongan dan kewajiban efisiensi anggaran,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah karena kebutuhan masyarakat terus meningkat, sementara kemampuan fiskal justru mengalami tekanan.
Selain menghadapi keterbatasan anggaran, para bupati juga mengaku harus menangani persoalan yang semakin beragam, bahkan di luar kewenangan pemerintah kabupaten.
Bursah mengatakan kepala daerah kini dituntut memiliki mobilitas tinggi untuk menjaga stabilitas daerah, menyelesaikan konflik sosial, menangani persoalan agraria, hingga memediasi sengketa yang melibatkan masyarakat dan perusahaan.
“Konflik tata kelola kawasan hutan, pertambangan, dan lain-lain yang bukan menjadi urusannya pun pada akhirnya menjadi urusan bupati, termasuk kerusakan lingkungan yang jadi masalah besar saat ini,” katanya.
Ia juga menyoroti meningkatnya konflik agraria di sejumlah daerah penghasil batu bara dan perkebunan kelapa sawit.
Menurutnya, pemerintah kabupaten kerap menjadi pihak pertama yang harus menyelesaikan konflik ketika terjadi sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan.
“Termasuk kerusakan lingkungan yang jadi masalah besar saat ini, terutama kabupaten penghasil batu bara dan konflik agraria karena pengambilan tanah rakyat sewenang-wenang oleh korporasi sawit maupun korporasi batu bara,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, APKASI turut menyoroti mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilai belum memberikan kepastian bagi daerah.
Selain persoalan Transfer ke Daerah (TKD), Bursah menyebut pemerintah kabupaten tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan formula pembagian DBH, padahal dana tersebut menjadi salah satu sumber pembiayaan utama pembangunan daerah.
“Kami tidak tahu sama sekali, tidak pernah diajak berunding, tidak pernah diajak berdiskusi bagaimana rumusan DBH ini,” ungkapnya.
Menurut Bursah, pemerintah daerah juga kerap menghadapi ketidakpastian dalam penyaluran DBH. Selain waktu pencairannya sering terlambat, besaran dana yang diterima pun tidak selalu dapat diprediksi sehingga menyulitkan penyusunan anggaran daerah.
“DBH kurang bayar pun masih dibayarkan secara bertahap sehingga mengganggu pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
APKASI berharap pemerintah pusat dapat memperbaiki mekanisme penyaluran DBH agar lebih transparan, tepat waktu, dan memberikan kepastian fiskal bagi pemerintah daerah.
Persoalan lain yang menjadi sorotan APKASI adalah belum adanya penyesuaian hak keuangan kepala daerah.
Bursah menilai regulasi yang mengatur gaji dan tunjangan kepala daerah sudah tidak lagi relevan dengan beban kerja yang terus meningkat.
Menurutnya, kewenangan kepala daerah saat ini jauh lebih kompleks dibandingkan ketika aturan tersebut pertama kali diterbitkan.
“Regulasi terkait dengan hak keuangan kepala daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan, dan dengan perkembangan kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah dan wakil kepala daerah yang saat ini semakin berat bebannya dan kompleksitasnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga kini belum ada regulasi baru yang memberikan kepastian hukum mengenai hak keuangan kepala daerah setelah berlakunya Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Karena itu, APKASI mengusulkan pemerintah segera merevisi PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Menurut Bursah, selama 26 tahun terakhir belum pernah ada penyesuaian terhadap hak keuangan kepala daerah, sementara tanggung jawab, risiko jabatan, serta tuntutan masyarakat terus meningkat dari waktu ke waktu.
“Kami mengusulkan untuk, pertama, melakukan revisi terhadap PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dua, melakukan revisi terhadap PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” tegasnya.
Melalui forum RDP tersebut, APKASI berharap DPR RI dan pemerintah pusat dapat memberikan perhatian serius terhadap kondisi fiskal daerah.
Organisasi para bupati itu menilai pembangunan nasional tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan anggaran yang memadai bagi pemerintah kabupaten.
Selain meminta evaluasi terhadap kebijakan efisiensi anggaran, APKASI juga mendesak adanya reformulasi Dana Bagi Hasil yang lebih adil, kepastian penyaluran dana ke daerah, serta pembaruan regulasi mengenai hak keuangan kepala daerah agar sejalan dengan meningkatnya beban kerja dan kompleksitas pemerintahan di tingkat kabupaten.
Ervinna

