Jakarta,Karbonews.com || Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu perlu didesain ulang agar lebih efektif mencegah praktik politik uang yang dinilai masih menjadi persoalan serius dalam setiap penyelenggaraan pemilu.
Menurutnya, sejumlah kementerian dan lembaga negara telah mengusulkan agar revisi Undang-Undang Pemilu memperkuat instrumen pencegahan terhadap praktik tersebut.
“Pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), banyak memberikan usulan agar Undang-Undang Pemilu ke depan didesain ulang sehingga mampu mencegah praktik politik uang sejak awal,” kata Ida dalam Diskusi Publik bertajuk “Meneropong Potensi Masalah Kelembagaan KPU untuk Penyelenggaraan ke Depan” di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, pada (30/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Ida sebagai respons atas maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah kepala daerah sepanjang tahun ini.
Menurutnya, fenomena tersebut menjadi indikator bahwa tingginya biaya politik masih berpotensi mendorong terjadinya praktik korupsi setelah seseorang terpilih menduduki jabatan publik.
Meski demikian, Ida menegaskan bahwa secara normatif regulasi kepemiluan yang berlaku saat ini sebenarnya telah mengatur berbagai instrumen pencegahan politik uang secara cukup komprehensif.
Pengaturan tersebut mencakup proses seleksi calon, tahapan pencalonan, pelaksanaan kampanye, hingga mekanisme pelaporan dan pembatasan dana kampanye.
Ia menjelaskan, baik Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pilkada telah memuat ketentuan mengenai pembatasan sumbangan dana kampanye serta batas maksimal belanja kampanye.
Karena itu, persoalan utama yang masih dihadapi bukan terletak pada minimnya regulasi, melainkan lemahnya implementasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
“Menurut saya persoalannya adalah dari aspek penegakan hukumnya. Pembatasan dana kampanye sudah ada, kemudian pembatasan belanja kampanye juga sudah diatur dalam Undang-Undang Pilkada,” ujarnya.
Ida mengungkapkan, hingga kini KPU masih menghadapi tantangan dalam menyusun formula yang tepat untuk menentukan batas maksimal belanja kampanye.
Menurutnya, angka yang ditetapkan selama ini cenderung terlalu tinggi sehingga tidak mencerminkan kebutuhan riil peserta pemilu.
Akibatnya, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang disampaikan peserta pemilu sering kali jauh lebih rendah dibandingkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Kondisi tersebut dinilai menyulitkan upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pembiayaan politik.
“Kita itu belum mampu menemukan formula yang tepat mengenai berapa belanja kampanye yang sewajarnya. Sampai sekarang belum ditemukan, sehingga rumus yang dibuat menghasilkan angka yang terlalu tinggi,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut membuka ruang bagi peserta pemilu untuk tidak melaporkan seluruh pengeluaran kampanye secara riil. Karena itu, pembenahan sistem pelaporan dan pengawasan dana kampanye menjadi salah satu agenda penting dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Selain penyempurnaan aturan mengenai pembatasan dana kampanye, Ida juga mendorong agar mekanisme audit terhadap laporan dana kampanye tidak lagi bersifat administratif semata, melainkan dilakukan secara faktual untuk memastikan kesesuaian antara laporan yang disampaikan dengan kondisi di lapangan.
Menurutnya, audit faktual akan memperkuat akuntabilitas peserta pemilu sekaligus mempersempit ruang terjadinya manipulasi laporan keuangan kampanye.
“Saya kira yang perlu diperbaiki ke depan adalah audit faktual terhadap laporan dana kampanye. Pembatasan dana kampanye sudah ada, pembatasan belanja kampanye juga sudah ada. Yang harus diperkuat adalah pengawasannya,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ida juga menyinggung wacana pembatasan kampanye tatap muka dan mendorong pemanfaatan media sosial sebagai alternatif kampanye.
Namun, menurutnya, gagasan tersebut masih perlu dikaji lebih mendalam karena media sosial memiliki fungsi strategis dalam menjangkau pemilih di berbagai wilayah, termasuk daerah yang menjadi lumbung suara peserta pemilu.
Wacana penguatan regulasi pembiayaan politik mengemuka di tengah maraknya operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap kepala daerah.
Terbaru, KPK menangkap Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Anom Widiyantoro, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.
Dengan penangkapan tersebut, Anom tercatat sebagai kepala daerah ke-18 yang terjaring OTT KPK sepanjang 2026.
Rangkaian kasus tersebut kembali memunculkan dorongan agar pembahasan RUU Pemilu tidak hanya berfokus pada sistem pemungutan suara dan kelembagaan penyelenggara pemilu, tetapi juga memperkuat pengaturan pembiayaan politik, transparansi dana kampanye, serta penegakan hukum guna menekan praktik politik uang yang selama ini dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi politik di Indonesia.
Ervinna

