Karawang, Karbonews.com – Dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, kini menjelma menjadi indikator kegagalan penegakan disiplin ASN di tingkat daerah.
Warga secara terbuka dan keras mendesak pencopotan jabatan oknum Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Pakisjaya yang diduga berpihak kepada salah satu calon kepala desa pada Pilkades 28 Desember 2025.
Bagi warga, persoalan ini telah melewati batas dugaan personal. Keberpihakan ASN dalam Pilkades dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas birokrasi sekaligus bukti lemahnya kontrol dan pengawasan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Nama oknum Kasipem Pakisjaya mencuat ke ruang publik dan menjadi sorotan luas. Namun warga menegaskan, dugaan tersebut bukan isu spontan, melainkan telah dirasakan sejak tahapan awal Pilkades—mulai dari proses pendaftaran bakal calon, pengelolaan tahapan pemilihan, hingga pelaksanaan pemungutan suara.
Menurut salah seorang warga Desa Tanjungmekar, bahwa jabatan Kasipem bukan posisi administratif biasa. Kasipem memiliki kewenangan strategis dalam pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.
“Dugaan keberpihakan dalam Pilkades bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi mencerminkan ketidaklayakan pejabat menjalankan mandat jabatan,” katanya kepada awak media dengan nada namanya minta dirahasiahkan, Kamis (8/1/2026).
Saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Kamis (8/1/2026), diduga oknum Kasipem Kecamatan Pakisjaya tidak memberikan klarifikasi yang menjawab substansi dugaan pelanggaran. Pernyataan yang disampaikan justru dinilai menghindari tanggung jawab jabatan.
“Kemarin, saat hari pemilihan, nama saya sudah ramai di media sosial. Kalau memang mau dipindahkan ke mana pun, saya siap,” ujarnya.
Pernyataan tersebut dinilai warga sebagai pengabaian terhadap prinsip pertanggungjawaban ASN. Bagi warga, sikap itu memperlihatkan bahwa dugaan pelanggaran berat diperlakukan seolah hanya persoalan penempatan jabatan, bukan pelanggaran disiplin.
“Ini bukan soal mutasi. Ini soal apakah pejabat masih layak memegang kewenangan. Kalau dugaan ini benar dan tidak ditindak, maka birokrasi telah gagal mengoreksi dirinya sendiri,” ujar seorang warga lainnya.
Warga menilai, selama oknum Kasipem masih dipertahankan tanpa pemeriksaan terbuka, pemerintah daerah patut diduga melakukan pembiaran sistemik. Kondisi ini dinilai berbahaya karena membuka ruang normalisasi pelanggaran netralitas ASN di level desa.
“Jika ini dibiarkan, publik akan membaca satu pesan: ASN boleh bermain politik dan tetap aman. Itu kerusakan serius bagi birokrasi,” tegasnya dengan nada geram.
Sorotan kini mengarah langsung kepada Bupati Karawang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sesuai kewenangannya, PPK bertanggung jawab penuh atas penegakan disiplin ASN. Warga menilai, ketiadaan sikap tegas hingga kini mencerminkan ketidakmampuan atau ketidakberanian mengambil keputusan administratif yang akuntabel.
“Bupati tidak bisa terus diam. Diam adalah sikap. Dan sikap diam dalam kasus ini adalah pembiaran,” kata warga dengan nada tegas.
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN secara tegas dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala desa dalam bentuk apa pun. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tergolong pelanggaran disiplin berat yang secara normatif mewajibkan adanya pemeriksaan dan penjatuhan sanksi, termasuk pembebasan dari jabatan.
Warga menegaskan, jika tuntutan pencopotan jabatan tidak segera ditindaklanjuti melalui mekanisme yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, maka kasus ini akan menjadi bukti nyata lemahnya kepemimpinan birokrasi daerah serta mencoreng kualitas demokrasi desa di Kabupaten Karawang.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Karawang belum menyampaikan pernyataan resmi, sementara tekanan publik terus menguat dan menuntut keputusan konkret. ( Gun )

